Advertisement
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pres rilist didampingi Kasat Res Narkoba AKP R. Widiyanto |
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan dari penangkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket sabu seberat 1,03 Gram dan satu handphone android merk Samsung.
"Pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi Sabu mulai setengah tahun belakangan. Uang hasil jualan bakso untuk membeli Sabu yang harganya jutaan Rupiah," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba AKP R. Widiyanto pada Selasa 5/5/2020.
Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Bahkan tersangka yang ternyata masih membujang itu rela menabung dari hasil berjualan bakso, agar bisa mendapatkan sabu.
Kini karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak delapan milyar Rupiah. (evie)