Advertisement
Kanit Tipidek AKP Teguh saat press rilis (Kamis, 30 April 2020) |
Terkuaknya kasus peredaran ilegal masker dan hand sanitizer itu bermula saat polisi mendapat keluhan langka dan mahalnya harga masker serta hand sanitizer di pasaran.
Masker kesehatan itu ditemukan sebanyak delapan karton yang berisi total 12.000 buah masker yang diimpor dari negeri tirai bambu dengan dokumen yang disamarkan. Para pelaku pengedar masker tak berijin itu antara lain, BHK (29) asal Sidoarjo, SB (43) asal Pasuruan, dan seorang ibu rumah tangga berinisial LLK (39) warga Pasuruan.
Kanit Tipidek AKP Teguh mengatakan bahwa barang-barang itu didatangkan dari negara China dengan cara mengaburkan dokumen sehingga bisa masuk dengan bebas “Seharusnya barang-brarang ini didaftarkan di kementerian kesehatan” ungkapanya dalam press rilis, Kamis, 30 April 2020.
Teguh mengatakan, bahwa pelaku LLK tidak menjual barangnya, kecuali kepada orang-orang yang dikenalnya“pelaku ini telah mendatangkan sebanyak 22 karton dari negeri China, telah laku dijual sebanyak 8 karton, sementara 11 karton telah disumbangkan “ tuturnya.
Ditambahkan Teguh, pelaku membeli per box masker seharga Rp.192.000 kemudian di jual ke pelaku Bagus, seharga Rp. 215.000, kemudian Bagus menjual dengan harga Rp.270.000 per box.
Pada saat bersamaan, polisi juga mengamankan pengedar hand sanitizer ilegal berinisial JSTG (36) dan PP (34). Oleh kedua pelaku yang warga Sidoarjo itu, hand sanitizer didatangkan dari Yogyakarta dalam bentuk botolan tanpa merk. Sebagian dibuat sendiri dengan campuran alkohol nonfood grade tanpa takaran yang jelas.
Selanjutnya, produk itu ditempeli merk dan diperdagangkan. Dalam kasus ini, polisi menyita 8 karton masker senilai Rp68 juta dan sejumlah jerigen hand sanitizer masing-masing 5 liter dengan nilai total Rp40 juta.
“Tersangka JSTG ini mengoplos hand sanitizse tanpa merek yang di beli dari Jogja,kemudian dioplos dengan campuran alkohol dan bahan kimia lain tanpa takaran jelas. Tersangka juga membuatnya. Setelah itu dikemas dalam jurigen isi 5 liter dan diberi label mereknya. Kemudian dijual ke PP selaku resellernya,” terang Teguh.
Para tersangka akan dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (2), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Jo Pasal 6 Permenkes No. 1189 tahun 2010 tentang ijin Produksi alat kesehatan dan PKRT Jo Pasal 5 ayat (1) Permenkes No. 1190 tahun 2010 tentang ijin edar alat kesehatan dan PKRT dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara dengan ancaman denda paling banyak Rp 1.000.000.000 sampai Rp 1.500.000.000.(Red)