Advertisement
mengusung keranda mayat dari kelompok wartawan Sinar Pagi Baru, media tempat almarhum Muhammad Yusuf bekerja |
Menariknya, seluruh anggota Dewan Pers ketakutan dan melarikan diri. Tak satu pun yang berani menemui wartawan dengan alasan yang gak jelas. Terlebih, ketika keranda jenasah yang dibawa tembus hingga ke lantai 8 markas Dewan Pers beroperasi. Suasana mencekam memenuhi seluruh ruangan tersebut seolah jeritan duka wartawan yang selama ini merasa dizalimi, bahkan dipenjara dan berujung nyawa melayang, melingkupi batin seluruh perwakilan wartawan yang hanya diterima oleh staf biasa pegawai sekretariat Dewan Pers, dari Kementrian Kominfo.
"Mereka semua (anggota Dewan Pers) itu pengecut. Hanya berani ketika membuat rekomendasi kriminalisasi terhadap wartawan. Hati nuraninya sudah dimakan oleh keangkuhan lembaga arogan, meski nyawa seorang tak berdosa melayang sia-sia," ungkap Ketua Umum Ikatan Media Online Marlon Brando kepada wartawan di sela aksi, Rabu (04/07) pagi di gedung Dewan Pers.
Aksi masa yang dipimpin Koordinator Lapangan Feri Rusdiono dari Ikatan Penulis Jurnalis Inonesia kemudian menggiring peserta aksi damai ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberi dukungan moril kepada Majelis Hakim yang sedang menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi dan Ketua Umum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke. Kedua penggugat Dewan Pers ini didaulat peserta aksi damai melakukan orasi di depan gedung PN Jakarta Pusat.
Ketua PPWI Wilson Lalengke (kiri jas hitam) |
Aksi masa "TOLAK KRIMINALISASI PERS INDONESIA" ini dihadiri langsung oleh sejumlah ketua umum organisasi pers, diantaranya Ketum JMN Helmy Romdhoni, Ketum IPJI Taufiq Rahman, Ketum FPII Kasihhati, Ketum KWRI Ozzy Silaiman, Ketum IMO Marlon Brando, Ketum KOWAPPI Hans Kawengian, Ketum PWRI Suryanto, Pimred Sinar Pagi Baru Rinaldo, Sekjen AWDI Budi, dan Sekjen SPRI Edi Anwar.
Sementara itu, pada sidang yang kelima gugatan PMH yang berlangsung di PN Jakarta Pusat diwarnai adu argumen antara kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas, dengan kuasa hukum dari Dewan Pers, M Dyah.
Rompas menyatakan keberatan atas pertanyaan M Dyah yang masih saja mempersoalkan soal keabsahan dokumen legalitas PPWI yang tidak dicap basah, padahal pengesahan organisasi berbadan hukum oleh Kementrian Hukum dan HAM RI bersifat online dan barcode system yang sangat mudah diakses melalui situs resmi KemenkumHAM.
Menanggapi hal ini, Lalengke selaku penggugat mempertanyakan profesionalisme kuasa hukum Dewan Pers. "Kuasa hukum Dewan Pers itu abal-abal. Masakan tidak mengerti sistem administrasi pengesahan badan hukum di Kemenkumham," tandas alumni Lemhanas RI ini, usai persidangan.(Red)
Sumber Berita ; Dari Ketua PPWI pusat / Partner ARZ TEAM