Advertisement
![]() |
Konfrensi pers di Loby Polres Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah |
Jepara,MATALENSANEWS.com – Polres Jepara gelar konfrensi pers terkait penangkapan pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika golongan 1 jenis ganja. Konfrensi pers berlangsung di Loby Polres Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Kamis (30/7/2020).
Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut, Ka BNN Provinsi Jateng BRIGJEN Pol Beny Gunawan beserta anggota, Ka Bea dan Cukai Wil Jateng yang diwakili oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo beserta anggota, Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, S.Sos, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H, Kepala Seksi Intel dan Penindakan Bea dan Cukai Kudus Indra Gunawan, PS. Kasat Narkoba Polres Jepara IPTU R. Aries Sulistiyono, S.H beserta anggota, Kasi Propam Polres Jepara IPTU Agus Nurhadi beserta anggota, Kabag Humas Bag Ops Res Jepara IPTU Edy Purwanto dan awak media cetak dan elektronik Kabupaten Jepara dan Kabupayen Kudus.
Dalam sambutannya Ka BNN Provinsi Jateng BEIGJEN Pol Beny Gunawan mengatakan, “Kami sengaja datang ke Jepara karena terdapat modus operandi baru dan begitu menarik yang terjadi di Jateng. Dan berharap pada kesempatan ini kami hadir untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa dengan sinergitas kita semua dapat memerangi penyebaran narkoba sehingga penyalahgunaan narkoba di wilayah ini dapat kita hentikan bersama-sama”.
“Kabupaten Jepara merupakan wilayah episentrum sehingga kita bersama-sama akan bersinergi untuk mencari solusi dalam pemberantasan narkotika. Kita mendapatkan informasi adanya diduga paket intinya paket itu berisi ganja yang akan dikirim dari Makasar ke Jepara sehingga kita dari gabungan BNN, Bea dan Cukai serta Polres Jepara bergerak cepat untuk melakukan operasi bersama dengan teknik control delivery (pengiriman paket di bawah pengwasan)”, tandasnya.

Pada kesempatan itu Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, S.Sos, juga menyampaiakan bahwa, “Kita akan mengajak seluruh warga masyarakat untuk menjadi garda kedepan dalam pemberantasan Narkoba di wilayah Kabupaten Jepara, Kedepan nantinya akan di bentuk BNK (khusus Kabupaten Jepara) untuk penanganan pengederan Narkotika”.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H., Memberikan apresiasi kepada gabungan BNN, Bea dan Cukai serta Polres Jepara dalam penanganan pengederan Narkotika di wilayah Kabupaten Jepara, Khusus warga masyarakat Jepara.
“Saya menghimbau apabila diwilayahnya terdapat pemakai maupun pengedear Narkoba mohon untuk di infokan kepada kita guna dilakukan penindakan, karena tanpa adanya dukungan dari masyarakat kita tidak bisa melakukan penindakan dengan cepat sehingga perlunya adanya sinergitas yang baik antara masyarakat dengan penegak hukum”, imbau Kapolres Jepara.
Ka Bea dan Cukai Wil Jateng yang diwakili oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Bapak Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan bahwa, “Dengan sinergitas yang baik maka kedepan dalam penanganan pencegahan pemberantasan Narkoba akan lebih baik. Kami membawahi 5 Kabupaten se Karisidenan Pati termasuk Kabupaten Jepara yang mana wilayah Jepara merupakan tempat impor dan ekspor peredaran Narkoba. Kedepan dari Bea dan Cukai akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Jepara terkait penanganan penyebaran Narkotika di wilayah Kabupaten Jepara”.
Dalam konfrensi pers tersebut yang disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa, “Tersangka Ranky Ervan Setiawan Bin Agus Setiawan (24) tempat tanggal lahir Semarang 22 Maret 1996, Karyawan Swasta, Kristen, Dk. Pesajen Keluarahan Demaan Rt 03 Rw 04 Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara diamankan berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/A/120/VII/2020/Jateng/Res Jpr tanggal 27 Juli 2020. Dengan perkara Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering.
Lanjut Kapolres menguraikan kronologi penangkapan tersangka dimana pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, sekitar pukul 12.38 Wib, pada saat tersangka berada dirumahnya, tersangka memesan Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering melalui toko Online di aplikasi lnstagram (IG) dengan ID : sativaindica.id nama penggunanya Sativa Indica dengan percakapan chatting DM lnstagram dan langsung mentransfer uang pembelian ganja tersebut sebesar Rp. 1.242.000,( satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah ).
Setelah transfer masih Kapolres kemudian tersangka menunggu kabar pengiriman dan akhirnya baru hari kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 17.00 wib Tersangka mendapat kabar dari lG : Sativa Indica berupa foto resi pengiriman barang. Dan pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020, sekitar pukul 12.00 wib tersangka mendapatkan telepon dari petugas JNE, tersangka dikirimi foto paketan barang melalui WA bisnis di Hanphone milik tersangka setelah mendapatkan kabar tersebut tersangka menunggunya dirumahnya”.
Lebih lanjut Kapolres Jepara menjelaskan, “Pada hari Senin Tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 12.37 wib datang petugas JNE kerumah tersangka menyerahkan paketan barang yang tersangka pesan. Dan pada hari iti juga yakni Senin Tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 12.38 wib dihalaman rumah tersangka yang beralamat di Dk. Pesajen Kelurahan Demaan Rt. 03 Rw. 04 Kecamatan Jepara Kabipaten Jepara petugas dari Sat Resnarkoba Polres Jepara menangkap dan meIakukan penggeledahan terhadap tersangka diketemukan paketan barang yang berisi ganja dan barang bukti lainnya”.
“Kemudian sekitar pukul 13.25 wib di hari yang sama penggeledahan dilanjutkan oleh petugas dirumah nenek tersangka yang beralamat di gang ciut Jalan Veteran No 183 Kelurahan Jobokuto Rt. Rw. Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara diketemukan ganja kering yang berada didalam toples kaca bertutup selai didalam laci meja kamar tidur rumah nenek tersangka tersebut”, bebernya
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu, 1 (satu) paket Narkotika Golongan l jenis ganja terbungkus plastik klip tertulis GOODSHIT terbungkus kertas karbon didalam saku celana depan sebelah kanan dimasukkan dalam plastik warna hitam terlakban warna bening tertulis nama penenerima Frans terbungkus plastik JNE EXPRESS tertempel BILLING NOTE, 1 (satu) paket Narkotika Golongan l jenis ganja didalam Elsmunium foil terbungkus plastik warna hitam berlakban bening, 1 (satu) paket roti canna brownies didalam kardus terbungkus plastik hitam tertulis SHOPEE Sicepat = 000763806337, 1 (satu) paket roti canna brownies didalam kardus terbungkus plastik hitam tertulis SHOPEE Sicepat = 000763729329, 1 (satu) paket roti canna cookies didalam kardus terbungkus plastik hitam tertulis SHOPEE JNE = 8823902028073786, 1 (satu) paket roti canna cookies didalam kardus terbungkus plastik hitam tertulis SHOPEE JNE = 8823902028078595, 1 (satu) paket roti canna cookies didalam kardus terbungkus plastik hitam tertulis SHOPEE J&T = JP8416907291, 1 (satu) buah Solasi bening merk NACHI, 1 (satu) buah gunting merk GUNINDO warna hitam biru, 1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI bertulis angka 6032 9886 8200 4051, 1 (satu) buah kartu ATM BCA bertuiiskan angka 5379 4130 2393 4992, 1 (satu) buah kompor gas merk Quantum, 1 (satu) buah teflon, 1 (satu) buah oven listrik merk SHARP warna hitam, 1 (satu) buah baskom merk IRP warna hijau, 1 (satu) buah saringan merk EAGLE warna hijau, 1 (satu) buah loyang, 1 (satu) buah sendok STAINLESS STEEL, 1 (satu) buah solet warna putih, sisa margarine merk foerTA dalam bungkus, sisa gula halus dalam bungkus plastik, sisa tepung terigu merk Bogasari Kunci Biru, 6(enam) butir choco chips, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 warna hitam beserta kartunya, Ganja kering yang berada didalam toples kaca bertutup bekas selai”, ungkapnya
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan Mako Polres Jepara. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (due belas) tahun dan pidana denda pa\‘mg sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”. Tutup Kapolres.(ErAngga/Sudi Biyong)