Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 26 Oktober 2020, 10:01:00 PM WIB
Last Updated 2020-10-26T15:01:55Z
BERITA UMUMNEWS

Kementerian PANRB Batasi Perjalanan Dinas Para Aparatur Sipil Negara (ASN)

Advertisement



Jakarta,MATALENSANEW.com- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membatasi perjalanan dinas para Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diingatkan agar lebih selektif dan penuh kehati-hatian.


Demikian dikatakan Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo ketika menjadi pembicara dalam acara Silaturahmi Nasional Badan Publik dan Rapat Koordinasi Nasional ke-11 Komisi Informasi se-Indonesia secara virtual di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (26/10/2020).


Baca juga :   Tjahjo Kumolo Minta ASN Berikan Pelayanan Berkualitas dan Disiplin Prokes


Menurutnya, pembatasan perjalanan dinas juga diterapkan untuk ASN. Dalam melakukan perjalanan dinas, PPK harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian. Meskipun ada pembatasan aktivitas di tengah pandemi, ASN dituntut untuk produktif dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.


“Kinerja birokrasi harus terjaga untuk memastikan program-program pemerintah dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Walaupun harus tetap produktif, tatanan normal baru dilakukan dengan memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan,” ujar Tjahjo Kumolo.


Baca juga :   Tjahjo Kumolo Minta ASN Berikan Pelayanan Berkualitas dan Disiplin Prokes


Selain itu, Tjahjo Kumolo meminta kepada setiap instansi pemerintah di Pusat dan Daerah memperkuat Tim Penanganan Covid-19, sebagai pusat penanganan krisis (crisis center) Covid-19 untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.


Hal ini, tambahnya,  tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.


Baca juga :   Tjahjo Kumolo Minta ASN Berikan Pelayanan Berkualitas dan Disiplin Prokes


“Crisis Center memiliki tugas memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan. Selanjutnya memastikan lingkungan kerja yang aman dari Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja,” tandas Tjahjo Kumolo.(Red)