Advertisement
Semarang,MATALENSANEWS.com-Naas seorang remaja wanita berinisial SAW (15), disugui minuman keras oleh pacarnya hingga mabok, sang pacar bersama teman-temannya malah nodai korban secara bergiliran.
Akhirnya para berjumlah Lima orang itu ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, terkait dengan dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Kamis (26/11/2020).
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, didampingi Kasubdit IV AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I Iptu Yuni Utami, dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah .
Kabidhumas menjelaskan, korban berinisial SAW, pelajar (15). Kelima pelaku berinisial T (23) RD (26) S (19) TM (29) dan (28).” Sementara satu satu pelaku lainnya bernama Rudi (26) masih memburu polisi” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah menjelaskan modus operandi pelaku adalah dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan, setelah memberikan minuman keras (conyang) kepada korban, selanjutnya pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan kemudian mereka sering berkumpul dan minum minuman keras, sehingga korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain.
“TKP nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di kebun perumahan kaliwungu,“lanjut Kabid Humas Polda Jawa Tengah.
Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. (Red)