Advertisement
Salatiga,MATALENSNEWS.com-Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS saat didampingi Kasat Resnarkoba AKP Andie Prasetyo,dalam konferensi di Pendopo Polres Salatiga, Kamis (31/12/2020) petang kepada awak media matalensanews.com mengatakan,dari informasi masyarakat menyebutkan bahwa di Jalan Dipomenggolo Pulutan Kec Sidorejo Kota Salatiga tepatnya di sebelah SDN Pulutan kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba.
Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga, Senin (30/11/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB berhasil menangkap Ricko Paundratama alias Kopet (18) warga Dusun Karanganyar RT 02 RW 05 Kel Tambakboyo Kec Ambarawa Kab Semarang.Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki ganja kering siap edar.
Peristiwa ini bermula Pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 23.00 wib di lokasi yang dimaksudkan, petugas mendapati ada seorang laki-laki dengan naik sepeda motor Honda Beat nopol H 2293 ALC yang gerak-geriknya mencurigakan.
Petugas mendekati lelaki tersebut untuk ditanya. Saat itu tidak menjawab namun justru ampak gugup.Akhirnya petugas langsung menangkap lelaki tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan badan, ungkap Kapolres.
"Saat digeledah, dari tubuh pelaku ditemukan ganja kering siap edar. Kopetpun langsung digelandang ke Polres Salatiga. Saat diperiksa kepada petugas Kopet mengaku hanya sebagai pengguna,”jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka, petugas berhsil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik yang berisi 2 paket narkoba berupa Daun Ganja, Biji Ganja dan Batang Ganja seberang 52,78 gram. Selain itu diamankan juga 1 unit motor Honda Beat nopol H 2293 ALC serta 1 buah HP merk Vivo.
“Atas perbuatanya, Kopet dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimum 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkas AKBP Rahmad Hidayat.(Anden/GT)