Advertisement
MATALENSANEWS.com-Personel Pos Mentari Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yonif 407/Padmakusuma mengamankan 2 orang Pelintas Batas Ilegal yang melalui jalur Non Prosedural di Desa Sebindang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Huku, Kalimantan Barat. Sabtu (02/01/21).
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/PK Letkol Inf Catur Irawan mengatakan jalan-jalan tikus memang sering dilalui oleh pelintas batas ilegal tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu pengamanan yang ketat guna mencegah penyelundupan melalui jalur-jalur darat.
“Di wilayah perbatasan ini memang masih rawan sekali adanya permasalahan-permasalahan yang menonjol seperti pelintas batas ilegal, penyelundupan barang-barang terlarang serta kegiatan-kegiatan ilegal lainnya, sehingga kami berlakukan pengawasan yang ketat diseluruh sektor Pos Pamtas yang kami jaga dengan melaksanakan patroli setiap harinya guna mencegah segala bentuk kegiatan ilegal,” ujar Dansatgas.
Peristiwa bermula saat anggota Pos Mentari Serda Sumintar beserta 2 orang anggotanya berpatroli dan melihat dua orang yang melintas dari Malaysia menuju ke Indonesia, kemudian Serda Sumintar memberhentikan, mengintrogasi dan mengecek barang bawaanya. dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan informasi bahwa orang tersebut merupakan TKI IIlegal dan tidak memiliki identitas/dokumen yang lengkap.
Kedua orang tersebut diamankan karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tidak memiliki dokumen resmi. Mereka adalah Andy (48), dan Vivie (17) pekerja asal Dusun Seriang yang bekerja sebagai TKI di Malaysia dan akan kembali ke Indonesia melewati jalur tidak resmi atau jalur tikus.
Selanjutnya Satgas Yonif 407/Padmakusuma menyerahkan dua orang tersebut ke pihak Imigrasi PLBN Nanga Badau untuk proses lebih lanjut, serta karantina guna menjalani pengecekan protokol kesehatan terkait penanganan penyebaran Covid-19 termasuk rapid test.(Syehful)