Advertisement
Maluku utara,MATALENSANEWS.com-Kapala desa tanjung Obit kecamatan kepulauan botang lomang kabupaten halmahera selatan provinsi maluku utara kembali berulah serta mencemarkan nama baik, bakal di laporkan ke polisi oleh ketua BUMDes.
Pasalnya, di duga kuat kades tanjung obi "Sadri Nasir" melalui via telpon SMS aplikasi Wasthapp nya, secara umum telah menghina dan mencemarkan nama baik ketua BUMDes. 30/5/2021
Sebelumnya, pemberitaan Kades dan sekertaris desanya Yakni "Rusli Koda" menyebut Bahwa Dana BUMDes sebesar Rp,100.000 juta Rupiah benar-benar sudah di ambil oleh Ketua BUMDes "Yahya Ai".
Dengan begitu, Sekdes bersama kades kembali berulah yang mengatakan bahwa dana BUMDes tersebut di serahkan ke sekertaris BUMDes Tanjung Obit.
kades juga mengatakan, iuran pembayaran Listrik Milik desa yang di bebankan ke masyarakat tiap bulan Rp,100 Ribu sebanyak 60 Rumah Lebih.
Bila di hitung sejak 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp,216.000.000 juta guna untuk membeli solar, upah petugas PLN, perawatann NonPLN dan biaya transportasi. Kata (kades) beberapa waktu Lalu.
Padahal, Di ketahui biaya perawatan NonPLN sudah di Anggarakan melalui dana Desa (DD) sebesar Rp,16,121.000 (Enam belas Juta, Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah). Sebagaimana yang tercantum dalam APBDes Perubahan 2018, 2019 dan 2020.
Saya pastikan lapor kades ke polisi karena menyebut saya tidak jelas dan menuduh saya ambil sip usaha BUMDes, serta menyebut saya sudah mengambil Dana BUMDes sebesar Rp,100.000.000 juta, sebagaimana Yang di beritakan melalui media onlaein pada tanggal 24/5/2021 Lalu. Tegas (Yahya).
Tambah dia, setau Saya tidak ada usaha BUMDes di desa, untuk itu saya meminta agar polres dan kejari (Halsel) dapat lakukan pemerikasaan dana desa (DD) tanjung obit tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 serta tetapkan kades tersangka karena di duga kuat korupsi (DD) ratusan juta rupiah. Minta (Yahya). 1/6/2021
(Sukandi/ Redaksi)