Advertisement
Ungaran,MATALENSANEWS.com- Polres Semarang berhasil meringkus tiga orang pelaku perampasan mobil di exil tol Ungaran, kabupaten Semarang. Keseluruhan pelaku berjumlah 7 orang, dimana 4 orang lainnya termasuk otak kejahatan ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penculikan tersebut dialami korban berinisial R (39) warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, pada tanggal 2/05/2021 lalu.
Tiga orang pelaku berhasil diringkus, disebutkan AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara, Jum,at (28/05/2021).
Ketiganya antara lain AQ (36) warga Winong, Pati, ZA alias GZ (44) warga kelurahan Kalongan, Ungaran Timur, dan TM alias A (33) warga Kebak Kramat, Karanganyar. Sedangkan 4 orang dinyatakan DPO yakni G alias L (34) warga Kabupaten Semarang merupakan otak kejahatan, W alias K (45) warga Surakarta, L (43) warga Surakarta, dan O (50) warga Surakarta.
“Motif kejahatan curas dilakukan komplotan pelaku alasan dendam terhadap korban R. Korban dituduh pernah menjalin asmara dengan istri pelaku G yang masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Ari Wibowo.
Disebutkan, awalnya G mengajak pelaku W, L, dan O merencanakan menangkap dan memeras korban. Kemudian mengumpul pelaku lainnya AQ, ZA, dan TM untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku memancing korban untuk ketemuan di exit Tol Ungaran. Saat bertemu korban ditarik paksa keluar dari dalam mobil L 300 yang dikendarai dan dipukuli,” jelasnya.
“Beberapa pelaku lainnya memukuli korban termasuk G. Dalam kondisi tersebut, kedua mata korban dilakban dan disekap di sebuah rumah di daerah Karanganyar,” tambah Kapolres.
Dalam penyekapan korban diminta ganti rugi atas hubungan asmara dengan wanita idaman lain yakni istri pelaku G. Korban dipaksa menjual kendaraan Mitsubishi L300 miliknya yang masih dalam penguasaan leasing.
“korban diminta tanda tangan atas pengakuan utang. Karena tidak mau, korban kemudian dipindah dan diinapkan di hotel Cleopatra di Tambakboyo, Ambarawa, namun berhasil kabur dan lapor ke polisi,” tegasnya.
Pelaku berhasil merampas dan membawa kabur barang berharga milik korban, antara lain 1 unit mobil Mitsubishi L 300, 3 unit HP, 1 buah jam tangan, uang di ATM sebesar Rp 5 juta, dengan total kerugian ditaksir Rp 163 juta.
“Korban mengalami luka-luka, barang berharga miliknya dirampas termasuk kendaraan korban L300 dijual ke penadah,” urainya.
Sedangkan, barang Bukti yang telah diamankan petugas antara lain 1 unit Honda Brio, 1 unit Toyota Inova, 5 unit HP, uang tunai Rp 4.250.000,-, 1 buah jam tangan, 1 lembar STNK dan 1 buah dus box HP.
Selain berhasil menangkap tiga orang pelaku, petugas juga menangkap penadah berinisial S warga Boyolali. Ketiga pelaku selain berperan menganiaya korban juga membawa mobil korban dan menjual ke penadah.
“Empat orang pelaku lainnya saat ini masih DPO identitasnya sudah kita ketahui. Diantaranya pelaku G merupakan residivis kasus penggelapan. Lebih baik segera menyerahkan diri,” tegas AKBP Ari Wibowo.
(Hum/Tri)