Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 25 Juni 2021, 7:40:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-25T12:40:04Z
BERITA UMUMNEWS

Bupati Halsel Tegaskan Terkait Temuan 20 Miliar Secepatnya di Kembalikan, Jika Tidak Hadapi Proses Hukum

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com - Dalam Waktu Dekat ini Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara Yakni H.Usman Sidik, akan menanda tangani Nota kesepakatan dengan Pihak Kejaksaan Dan Pihak Kepolisian Untuk Tangani dugaan Kasus Korupsi di Halmahera Selatan.


Hal ini di sampaikan Bupati Halsel usai Melaksanakan pertemuan dalam Rangka rapat sosialisasi pengawasan dana desa dan Alokasi dana desa serta pencegahan dan penanggulangan covid (19) yang di laksanakan di Aula kantor Bupati (Halsel).


Bupati H. Usman Sidik, mengatakan dalam jangka waktu dekat akan di laksankan penandatangani nota kesepakatan bersama pihak penegak hukum untuk penanganan tindak pidana korupsi ( Tikpikor) di halmahera selatan." Ujarnya. Lanjut,


Bupati bilang, dalam waktu dekat ini pihak kejaksaan dan pihak kepolisian untuk melakukan penanganan dugaan korupsi dana desa, sekertaris daerah dan seluruh SKPD di lingkungan pemerintah daerah Halmahera Selatan. Kata" Bupati. pada hari ini Jumat 25/6/2021.


Selain itu, Bupati juga Ingatkan Bahwa terkait temuan dana desa dan Alokasi dan desa puluhan miliar Rupiah itu di berikan batas waktu yang sudah di tentukan segera melakukan pengembalian secepatnya.


Karena temuan Rp 20 miliar dari tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 akan di berikan batas waktu selama 1 bulan untuk segera melakukan pengembalian dalam batas waktu tersebut. 


"Menurut bupati yang menyangkut dengan temuan masyarakat terkait dana desa dan alokasi dana desa akan di laksanakan Audit, jika ada temuan maka akan di laksanakan pencopotan dan di tindak lanjuti ke proses hukum." tegas Bupati Halsel. Dirilis tiem.


( Redaksi)