Advertisement
BOBONG,MATALENSANEWS.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhenis ( DPC.GPM) Pulau Taliabu Meminta dengan hormat pihak penegak hukum yakni Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negri Pulau Taliabu agar secepatnya mengusut tuntas atas Dugaan Korupsi Belanja Pengadaan Pakaian Batik Tradisional Pada bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu, Senilai Rp 2.107.160.000,00.- ( Dua miliar seratus tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Karena berdasarkan hasil Temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan Maluku utara telah menemukan Belanja modal pakaian Batik Tradisional tidak sesuai spsifikasi tehnis alias Fiktif. ungkap" Lisman.ST pada Media ini melalui telpon seluler via SMS Washapp Selasa 22 Juni 2021. siang tadi.
Sapaa akrab bung Dex menyampaikan bahwa, hasil laporan BPK Sesuai LKPD Kabupaten Pulau Taliabu atas Laporan Hasil Keuangan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 Mei 2018. terdapat Kerugian Negara berkisar 2 miliar lebih.
Kami telah melakukan investigasi dilapangan bahwa Pengadaan Belanja Batik Tradisional tersebut dikerjakan bukan kontraktor/ Rekanan tapi malah dikerjakan oleh pejabat yang bersangkutan.
Padahal Kelompok Kerja Unit Layanan Pelelangan ( ULP) telah menetapkan pemenang Lelang Pengadaan Belanja Pakaian Batik Tradisional oleh Perusahaan CV. APG. Seharusnya perusahan tersebut harus melakukan proses pencairan hingga pekerjaan dan di adakan Pengadaan itu. Tapi aneh bin ajaib pengadaan dikelolah penuh oleh Eks Kapala bagian Umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu. tutur" Bung Dex
DPC. GPM bilang Pejabat tersebut mengelolah proyek tender yang telah ditetapkan pada panitia lelang tersebut khususnya pengadaan barang di bagian umum dan perlengkapan Setda Pulau Taliabu itu dari tahun 2015 hingga 2018.
Salah satunya, Pengadaan Pakaian Batik Tradisional dilaksanakan oleh CV. APG berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/10/Kontrak UMUM-SETDA/2017 tanggal
20 November 2017 senilai Rp 2.107.160.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
sesuai kontrak adalah selama 37 hari kalender sejak tanggal 20 November 2017 sampai
dengan tanggal 27 Desember 2017.
Seharusnya, pengadaan tersebut dikerjakan oleh pihak Kontrakfor/ Rekanan atau pihak ketiganya. Tapi anehnya Belanja pengadaan Batik Tradisional itu, malah di duga kuat pengadaan di adakan oleh Pihak Pejabat Pengguna Anggaran ( KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Sekaligus merangkap lagi sebagai Kontraktor Untuk melakukan Proses pencairan 100% hingga di laksanakan pekerjaan nya.
Pengadaan Belanda batik tradisional tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 100% pada
TA 2017 lalu. dengan SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November
2017. jumlah total yang dicairkan senilai Rp 2.107.160.000,00. Pungkas" GPM Pulau Taliabu.
Selain itu, Berdasarkan hasil investigasi Media dilapangan bahwa, Kami menemukan Belanja Pengadaan Batik Tradisional itu di kelolah Pengadaan penuh yakni Inisial CPM selaku Eks Kapala bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu. Tapi malah pengadaan Belanja Batik Tradisional itu di adakan oleh saudara CPM tidak sesuai spesifikasi tehnis alis Fiktif.
Praktek seperti ini adalah melanggar ketentuan pengadaan barang dan jassa atau melanggar ketentuan peraturan Presiden RI (Pepres).
Maka dari itu, DPC.GPM Mendesak Kejagung RI, Kejati Maluku Utara dan Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Agar secepatnya memanggil Pejabat yang bersangkutan, PPK, PPHP serta Unit layanan pengadaan barang dan Jassa agar di periksa ada di adilihnya karena kasus seperti adalah Sarang dugaan korupsi kejahatan bersama sama untuk memperkaya diri dan sekolompoknya. Tegas" Ketua Dewan Pimpinan Cabang GPM.
( Redaksi)