Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 22 Juni 2021, 9:34:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-22T14:34:25Z
BERITA UMUMNEWS

KEJAGUNG PERIKSA 12 SAKSi TERKAIT KASUS ASABRI

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 orang saksi pemilik SID dan 4 orang Pengurus Perusahaan Sekuritas yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Senin (21/06/2021)


Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial:


1. S selaku pribadi/bu Rumah Tangga, diperiksa        terkait klarifikasi blokir SID.


2. ERS selaku pribadi/Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.


3. AN selaku pribadi/Wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.


4. H selaku pribadi/Wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.


5. NAP selaku pribadi/Freelance EO, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.


6. K selaku pribadi/Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.


7. NRI selaku pribadi/Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.


8. MPA selaku pribadi/Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.


9. DJ selaku Direktur Utama PT. Minapadi Investama Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. ASABRI


10. HHK selaku Direktur Utama PT. Panca Global Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. ASABRI

11. M selaku Direktur Utama PT. BNC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman broker PT. ASABRI

12. CK selaku Deputi Head Equity Brokeage PT. Mega Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. ASABRI.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)


Sumber berita : Puspenkum Kejaksaan Agung RI