Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pejabat di Kabupaten Manokwari untuk mengembalikan aset negara pada saat meletakkan jabatannya. Hal ini disampaikan pada saat kunjungan langsung tim Korsup Pencegahan Wilayah V KPK ke Kantor Bupati Manokwari. 2 Juni 2021.
Hadir menandatangani dan mendukung Pakta Integritas Aset, yaitu Bupati Manokwari Hermus Indou beserta Wakil Bupati Edi Budoyo. Hermus mengatakan
“Kami melihat hal ini sebagai efisiensi sehingga tidak perlu anggarkan pengadaan setiap tahun. Perlu adanya perubahan karakter ASN.”
Penggunaan aset negara oleh yang tidak berhak berakibat pemborosan dan potensi merugikan keuangan negara. Negara harus hadir memberi solusi yang konkrit dengan pengambilalihan aset-aset milik pemda tersebut segera.” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat wilayah V KPK Dian Patria.
KPK mengingatkan pentingnya bagi anggota keluarga para pejabat yang ikut menikmati penggunaan aset negara agar ikut diberikan pemahaman, bahwa memanfaatkan aset yang bukan haknya merupakan tindakan koruptif dan akan berdampak tidak baik bagi pendidikan kejujuran bagi keluarga dan keturunannya. Sumber" KPK.
( Redaksi)