Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 23 Juni 2021, 4:03:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-23T09:03:03Z
NEWSPERISTIWA

Miris, Diduga Galian C Ilegal Beroperasi dan Gunakan Exclavator

Advertisement


Klaten,MATALENSANEWS.com-Lokasi galian C yang diduga Ilegal yang berada di Dusun 3 Dukuh Pancasan, Bono Karang Sidorejo Kemalang Kabupaten Klaten, yang diduga kuat tidak mematuhi  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158, Rabu (23/6/21).


Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”


Diketahui bahwa lokasi galian C di Dusun 3 Dukuh Pancasan, Bono Karang Sidorejo Kemalang Kabupaten Klaten saat awak media terjun kelokasi, terpantau masih terus beroperasi Pertambangan Illegal jenis batuan, pasir, kerikil menggunakan alat berat Exclavator dan terlihat beberapa truck yang terus menerus mengangkut material.


Salah seorang warga mengatakan, bahwasanya Pertambangan itu sudah beroperasi lebih kurang 1 minggu.


Dengan adanya galian C ilegal ini, diharapkan para APH terutama Krimsus,PSDM turun kelokasi guna menindak tegas oknum penambang yang diketahui bernama Teguh.


Guntur/Redaksi