Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 30 Juni 2021, 4:58:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-30T10:11:33Z
BERITA UMUMNEWS

Pengadaan Alat Laboratorium RS Obi dan RS Bisui E-Catalogue Pada Dinkes Halsel Diduga Ada Kerugian Negara

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com - Laporan Hasil Audit BPK RI melalui BPK Perwakilan Maluku Utara telah menemukan Kekurangan volume item barang pada pengadaan alat laboratorium RS Obi dan RS Bisui E-Catalogue pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Pada Tahun 20216 lalu itu Di duga merugikan Negara senilai Rp 767.305.687,27.- (Tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus lima ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah).


Pekerjaan pengadaan alat laboratorium RS Obi dan RS Bisui E-Catalogue dilaksanakan pekerjaan oleh PT. MKP ( PT Manunggaling Karsa Persada) sesuai dengan kontrak Nomor 42/937/SPP/DAK/DINKES-HS/XI/2016 tanggal 15 November 2016 senilai Rp 2.364.600.000,00.- ( Dua miliar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).


Dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender dimulai 15 November 2016 sampai dengan 30 Desember 2016 dan Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan barang telah diterima dalam kondisi baik dan sesuai surat pesanan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 95/027/BAPB/Dinkes-HS/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksaan Barang serta Direktur PT MKP. 


Serah terima barang dari penyedia barang kepada Bendahara Barang Dinas Kesehatan dengan diketahui Kepala Dinas Kesehatan dilakukan melalui Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 96/038/BEND.BRG/2016 pada tanggal yang sama. 


"Pekerjaan telah dibayar 100% melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 8802/SP2D-LS/1.2.1.1/DAK/1/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 263/SPM- LS/1.2.1.1/DAK/1/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016 dari Kepala Dinas Kesehatan selaku PA dan memerintahkan BUD untuk memindah bukukan dana sebesar Rp 2.117.391.819,00 (setelah dipotong PPN dan PPh Pasal 22 sebesar Rp 247.208.181,00) kepada PT MKP dengan nomor rekening 1117.01.000163-30-5 pada Bank BRI Cabang Klender." Sumber Terpercaya LKPD Halmahera Selatan.



Berdasarkan hasil pengecekan fisik yang dilaksanakan bersama pihak Inspektorat, PPK dan PPHP pada tanggal 21 Februari 2017 di Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) Halmahera Selatan. Sesuai Nomor : 15.C/LHP/XIX.TER/5/2017 Tanggal : 22 Mei 2017 Diketahui terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan. Atas permasalahan tersebut, PT MKP mengirimkan beberapa barang pada tanggal 28 April 2017 dan pada tanggal yang sama, BPK kembali melakukan cek fisik bersama pihak Inspektorat, PPK, PPHP serta Kuasa PT MKP dan diketahui masih terdapat kekurangan volume pekerjaan. 


Atas kekurangan volume pekerjaan tersebut, Dinas Kesehatan melalui PPK telah menginformasikan permasalahan tersebut kepada PT MKP dan pihak rekanan telah menindaklanjuti dengan melakukan pengiriman kekurangan barang. 


"Namun berdasarkan laporan hasil verifikasi dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, tidak seluruh barang dapat dilengkapi oleh pihak rekanan sehingga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 767.305.687,27 ( Tujuh ratus juta lebih). Pungkasnya.


Berita ini diterbitkan oleh media ini pada hari ini Rabu 30 Juni 2021, Kadinkes Halsel dan PPTK nya belum dapat dikonfirmasi nya.


( Jek)