Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 30 Juni 2021, 4:23:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-30T09:23:23Z
BERITA UMUMNEWS

Pengadaan Alkes Dinkes Halsel Ada15 Perusahaan di duga Bermasalah Terkait Keterlambatan dan Denda

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com-- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ( LKPD) Tahun 2016 Sesuai Nomor : 15.C/LHP/XIX.TER/5/2017 Tanggal : 22 Mei 2017 Diduga pengadaan alat kesehatan dan Alat Laboratorium Tahun 2016.Denda Keterlambatan pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel) Maluku Utara.


Akibat dari keterlambatan tersebut BPK RI melalui BPK Perwakilan Maluku Utara Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada PPK atas pekerjaan pengadaan alat kesehatan yang kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak tersebut. 


Selanjutnya BPK RI juga Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan untuk menginstuksikan PPK agar menetapkan dan menagih denda senilai Rp 519.828.623,09.-( Lima ratus sembilan belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) kepada pihak penyedia barang/jasa serta menyetorkannya ke rekening Kas Daerah diantaranya;


1). Pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Obi sesuai nomor kontrak 13/937/SPP/DAK/DINKES- HS/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016. total nilai kontrak Rp 1.762.000.000,00 dilaksakan pengadaan ole PT Cemara Kedawung Kamil RS. Obi 25 Oktober 2016 dan masa berakhirnya pekerjaan tanggal 25 Oktober 2016 serta total jumlah keterlambatan pekerjaan senilai Rp 19,191,382


2). Pengadaan alat kesehatan RS Bisui E-Catalogue sesuai nomor kontrak 26/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016. dilaksanakan pengadaan oleh PT Jema Indo Mandiri. dan masa berakhirnya kontrak 23 Desember 2016. total nilai kontrak  432,869,840.00 serta nilai keterlambatan pekerjaan senilai Rp 387,615,265.00


3). Pengadaan alat kesehatan rumah

sakit Obi dan RSB Bisui E-Catalogue  sesuai nomor kontrak 27/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016. dilaksanakan pengadaan oleh PT Rama Mulia Sejahtera dengan nilai kontrak Rp 2.530.596.895,00 serta nilai keterlambatan senilai Rp 2.266.034.493,00


4). Pengadaan alat kesehatan rumah

sakit E-Catalogue Obi dan RS Bisui

 sesuai nomor kontrak 28/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016. dilaksanakan pengadaan oleh PT Bold Technologies

Leading Indonesia dengan nilai kontrak Rp730,500,000.00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp 654.129.545,00


5). Pengadaan alat kesehatan

puskesmas E-Catalogue sesuai nomor kontrak 29/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016. dilaksanakan pengadaan oleh

PT Bold Technologies

Leading Indonesia, di Puskesmas Saketa, Laiwui, Kayoa, Labuha,

SP2 Lalubi (Sumber

Makmur) dan total Nilai kontrak Rp 465.000.000,00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp 416.386.364, 00


6). Pengadaan alat kesehatan di RS Bisui E-Catalogue sesuai nomor kontrak 30/938/SPK/DINKES-HS/X/2016

tanggal 24 Oktober 2016. dilaksanakan pengadaan oleh PT Medtek. total nilai kontrak Rp 101.936.000, 00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp 91.279.755,00


7). Pengadaan alat kesehatan

puskesmas E-Catalogue nomor 31/938/SPK/DINKES-HS/X/2016

tanggal 24 Oktober 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh PT Medtek di Puskesmas Babang, Gandasuli, Bibinoi, Laiwui, Madopolo,

Makian, Kayoa dan Saketa dengan total nilai kontrak Rp 2.386.572.800,00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp 2.137.067.462, 00


8). Pengadaan alat kesehatan rumah

sakit e-catalogue nomor 32/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh

PT Era Surya Persada diadakan ke RS Obi dan RSB Bisui. dengan total nilai kontrak Rp 168.516.000,00 serta nilai keterlambatan pekerjaan senilai Rp150.898.418,18


9). Pengadaan alat kesehatan rumah

sakit E-Catalogue nomor 33/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016.

dilaksanakan pekerjaan oleh PT Gandasari Ekasatya di RS Obi dan RS Bisui dengan total nilai kontrak Rp217.777.200,00 serta nilai keterlambatan pekerjaan senilai Rp195.009.584,00


10). Pengadaan alat kesehatan rumah

sakit E-Catalogue nomor 34/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh PT Mitra Inti Medika. di RS Bisui dengan nilai kontrak Rp287.015.570,00 serta nilai keterlambatan pekerjaan senilai Rp 257.009.396,00


11). Pengadaan alat kesehatan

puskesmas E-Catalogue nomor 35/937/SPK/DINKES-HS/X/2016

tanggal 26 Oktober 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh

PT Kirana Jaya

Lestari. di Puskesmas  Saketa, Laiwui, Madopolo,

Kayoa, Makian dan Bibinoi dengan total nilai kontrak Rp2.208.464.928,00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp1.977.579.958,00


12) Pengadaan alat kesehatan rumah

sakit E-Catalogue nomor 36/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh

PT Abadi Nusa Usaha Semesta di RS Obi dan RS Bisui dengan nilai kontrak Rp 71.503.475,00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp 64.028.112,00


13). Pengadaan alat kesehatan rumah

sakit e-catalogue nomor 37/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh PT FA Antares Medika. di RS. Obi dan RS Bisui sesuai nilai kontrak Rp41.970.000,00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp 37.582.227,27


14). Pengadaan alat laboratorium RS. Obi dan RSB. Bisui E-Catalogue

nomor 42/937/SPP/DAK/DINKES- HS/XI/2016 tanggal 15 November 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh

PT Manunggaling Karsa Persada. di RS Obi dan RS Bisui. sesuai dengan nilai kontrak Rp2.364.600.000,00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp1.350.086.131.73


15).Pengadaan alat kesehatan

puskesmas paket III nomor 43/937/SPP/DAK/DINKES- HS/XI/2016 tanggal 15 November 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh PT Betari Riyadi. di Puskesmas Saketa, Laiwui, Madopolo,

Kayoa, Makian dan Bibinoi. sesuai dengan nilai kontrak Rp 441.600.000,00 dan serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp392.674.368,82.


Jadi, Total jumlah keterlambatan pekerjaan untuk diadakan pengadaan Alkes tersebut senilai Rp 10.377.381.080,00.- ( Sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan Denda keterlambatan pekerjaan dari 15 perusahaan maksimal 5% itu senilai Rp 518.869.054,00.-( Lima Ratus delapan belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh empat rupiah). 


Hingga berita ini diterbitkan pada Media hari ini 30 Juni 2021. Kadinkes Halsel Maluku Utara dan Pejabat pembuat tehnis komitmen ( PPTK) belum dapat dikonfirmasi nya 


( Redaksi)