Advertisement
JAKARTA,MATALENSANEWS.com- Pada Jumat 11 Juni 2021 dinihari pukul 00:00 Wita, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Tenggarong berhasil mengamankan Buronan Tipikor atas nama “HARTONO” di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Hartono merupakan Tersangka Perkara Tipikor Penyelewengan Dana Royalti Batubara di Tenggarong yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 4.800.000.000.- ( Empat Miliar delapan ratus juta rupiah)
Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Sumber" Kejaksaan RI.
( Redaksi)