Advertisement
HALSEL,MATALENSANEWS.com- Ikatan Pelajar Mahasiswa Pulau Gala (IPMAPAG) Bersama masyarakat desa Pulau Gala Kecamatan, Kepulauan Joronga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, mengelar aksi unjuk rasa dengan menggunakan mobil open cap L300 dan dilengkapi dengan sound sisten serta bendera merah putih itu.
IPMAPAG telah melakukan unjuk rasa di ibu/kota Labuha, terlihat masa aksi di lengkapi spanduk bercorat coret (Copot dan Proses hukum kades dan bendahara desa Pulau Gala.
Aksi unjuk rasa yang di lakukan sejumlah aktifis mahasiswa (IPMAPAG) yang tergabung bersama masyarakat desa Pulau Gala. Usai menggelar aksi di depan kantor Kejakssan Negeri Halmahera Selatan. Masa aksi pun bergerak ke kantor DPMD dan Kantor Bupati (Halsel), Pada hari Rabu 27/7/2021. kemarin sekira pukul 9: 00 Wit.
Di depan kantor bupati "Yuhdi Mandar" teriak dalam orasinya mendesak bupati Halmahera Selatan yakni Bpk. H. Usman Sidik, secepatnya memanggil kades dan bendahara desa Pulau Gala untuk mempertanyakan dugaan pemalsuan dokumen LPJdes dan diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa ( DD) dan Alokasi dana desa ( ADD) tahun 2017 hingga 2021.
Kami juga meminta bupati Halsel segera mencopot Sunarto Bonso selaku kades Pulau Gala dan bendahara desa Hajir Hamisi, yang diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi ( Tipikor) dan diduga telah melakukan pemalsuan dokumen (LPJ) tersebut.
"Kami menegaskan agar Bupati Usman Sidik, segera perintahkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD) Halmahera Selatan, agar tidak lagi menggeluarkan rekomendasi pencairan anggaran tahap ll tahun 2021 ini. Hingga Kades dan bendahara desa Pulau Gala di copot." teriak Yuhdi dalam orasinya. Selanjutnya,
Usai menyampaikan orasi beberapa menit kemudian, masa aksi di wakili Yusnan Muhdin selaku kordinator aksi dan ketua BPD terpilih 2021 desa Pulau Gala Yakni Maskun Muzakir. di terima Bupati (Halsel) untuk Hering tertutup di ruang kantor bupati Halmahera Selatan.
Menurut Yusnan, pada saat hering Bupati Usman Sidik mengatakan bahwa, tidak akan lagi memberikan pencairan dana desa ( DD) dan Alokasi dana desa ( ADD) Pulau Gala di tahap ll dan tahap lll di tahun 2021 ini. dan bupati Halmahera Selatan juga memberikan waktu selama 2 bulan agar Kades Pulau Gala secepatnya untuk melakukan pengembalian kerugian negara.
Maka tidak melakukan pengembalian, Kepala desa tersebut, pihaknya akan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku." Kata Bupati, disinyalir Yusnan dalam heringnya. Selain itu,
Dikatakan Ketua BPD Pulau Gala Maskun Muzakir, bahwa saat hering tertutup itu, Bupati Halsel sangat mendukung pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor) dan dugaan pemalsuan dokumen LPJdes tersebut.
Bupati Halsel sangat merespon dengan baik pengaduan masyarakat Pulau Gala. Tapi untuk Audit, kata Bupati di serahkan ke pihak Inspektorat yang mengatur jadwal Audit." Kata Maskun saat heringnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui Kepala seksi bidang umum ( Kasipidum) yakni Rizki Septa saat di wawancarai awak Media, mengatakan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor) dana desa (DD) dan alokasi dana desa ( ADD) Pulau Gala, kami terima pengaduan masyarakat Pulau Gala.
Dalam jangka waktu dekat ini, akan kami tindak lanjuti laporannya." Kata Rizki, pada hari Rabu 28/7/2021, sekira pukul 10:12 Wit. Selanjutnya,
"Terkait dugaan pemalsuan dokumen laporan pertanggung jawaban desa (LPJdes) itu, penanganannya oleh pihak Kepolisian daerah Resort Polres Halmahera Selatan. itu, nanti di tindaklanjuti oleh Polres." katanya.
(Jek/ Red)