Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 23 Juli 2021, 2:40:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-23T07:40:04Z
BERITA UMUMNEWS

Diduga Keras Ada Upaya Tukar Guling Agar Kasus ini Bisa Selamatkan Oknum ASN Pemda Kepsul

Advertisement

                        Gambar Ilustrasi
SANANA,MATALENSANEWS.com - Sempat stagnan, kasus dugaan Pengancaman yang dilakukan Oknum ASN (Baca: Oknum Kadis Pemda Sula) kini memasuki bulan ke-7 dari tahapan penyelidikan ke Penyidikan. 


Namun ada kabar mengejutkan, jika kasus ini coba ditukar-guling dengan jabatan Paman dan Tante Pelapor atau yang menjadi korban dalam kasus tersebut. 


Bahkan Pelapor atau sebut saja Korban dalam kasus ini sempat diiming iming sejumlah Uang, untuk mundur dan mencabut laporan dari Kasus tersebut. 


Beberapa Fakta dan informasi yang berhasil dikumpulkan Media, memunculkan satu kesimpulan, bahwa diduga keras ada upaya agar kasus ini bisa ditukar-guling guna menyelamatkan Oknum ASN yang kini menjadi pejabat disalah satu OPD Pemda Kepsul, agar terbebas dari jeratan Hukum. 


”Sejujurnya Saya pernah ditawari sesuatu yang saya pikir itu. Uang untuk Kooperatif dan mundur dari Kasus ini, maksudnya, mencabut Laporan. Namun kepada orang yang datang tersebut berkali-kali Saya katakan, kalo saya sudah memaafkan, namun biarlah proses Hukum terus berjalan, agar kedepan tidak adalagi orang-orang seperti saya yang diintimidasi, di ancam, diteror hanya karena proses Demokrasi, jangan kemudian Pesta Demokrasi menjadi suatu momok yang menakutkan bagi sebagian orang karena tindakan terlapor”, ungkap Korban La Onyong Ode Ali alias Ongen kepada Imalut. 


Keterangan Ongen kemudian juga didukung oleh salah satu keluarga yang enggan disebut namanya. 

Keluarga Ongen atau yang menjadi korban dalam kasus ini juga mengatakan bahwa dari pihak keluarga mengira bahwa ini menyangkut harga diri dan martabat sebagai seorang manusia, jangan lagi ada perilaku teror, intimidasi, pengancaman yang menimpa keluarganya hanya karena pesta Demokrasi, apa lagi dilakukan oleh seorang ASN yang seharusnya tidak terlalu jauh mencampuri kegiatan politik praktis, karena memang UU melarang itu. 


”mereka bilang agar Kami Kooperatif, dan mau untuk selesaikan kasus ini secara kekeluargaan, bahkan mereka menawarkan jabatan untuk Paman dan Tante Kami yang hari ini memang di Nonjobkan”, tutur keluarga korban tadi. 


Walau tidak secara rinci mengatakan siapa orang yang menawarkan perdamaian dengan mengimingi sejumlah uang dan posisi jabatan, namun kepada media ini baik Korban dan keluarganya mengatakan bisa mempertanggungjawabkan Testimoni mereka karena memang betul adanya. 


Dari Keterangan Korban dan keluarganya, media ini coba melakukan telusur kepada Paman dan Tabte Korban yang berinisial SS dan KN, SS yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu Kepala Bagian di Setda Kepsul. 


Sebelumnya SS kena Demosi massal Bupati Sula pada Minggu pertama pemerintahan FAM-SAH atau Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020, dari kepala bagian menjadi Staff biasa. 

Namun anehnya pada tanggal 29 Juni 2021, atau selang 5 hari utusan dari pihak pelaku yang berinisial HS datang untuk mengatur perdamaian, keluar SK Mutasi bagi Paman dan Tante Korban, bahkan saat Bupati Fifian Adeningsi Mus (FAM) tidak di Sanana, keluar SK Bupati yang memutuskan SS atau Paman Korban untuk dipindahkan sebagai Staff Tata Usaha pada Sekolah Dasar (SD) di Lekokadai-Kec. Mangoli Barat, sedangkan KN Tante Korban dimutasi sebagai Staff pada SD di Desa Wailoba-Kec.Mangoli Tengah. 


Disinyalir hal ini terjadi karena Korban dan keluarga menolak perdamaian yang diajukan oleh utusan Terlapor yang berinisial HS tadi. 


”Seharusnya paman dan tante Kami tidak ada hubungannya dengan kasus yang menimpa Saya”, sebut Ongen yang mengisyaratkan Pamannya SS dan Tantenya KN dipindahkan ke daerah yang jauh dan jabatan yang lebih rendah, namun begitu Ongen juga mengatakan hal itu tidak menjadi masalah, karena seperti diketahui bersama ASN harus patuh ditempatkan dimana saja sepanjang masih dalam wilayah NKRI. 


Upaya tukar-guling Kasus ini kemudian kandas, karena pihak Korban dan keluarga menolak sejumlah tawaran yang diduga diajukan oleh Kroni dari Terlapor RH yang kini berstatus TSK. 


Bukan hanya itu, sumber media ini juga mengatakan jika belum lama ini ada pergerakan RH atau Terlapor yang statusnya sudah tersangka dengan ditemani 2 anggota DPRD Kepsul ke Om Korban di Desa Wailau, tujuannya sama untuk mengendapkan Kasus ini.   


Namun begitu, Terlapor RH menafikan semua yang menjadi wacana, termasuk upaya tukar-guling dalam kasus ini. Kepada pewarta media ini RH mengatakan,


”Tidak ada tawaran apa-apa, Kita hanya melakukan pendekatan secara kekeluargaan, tidak pernah menawarkan apa-apa. Namun jika diminta oleh korban Saya selaku terlapor tetap akan berusaha untuk penuhi sepanjang saya sanggup”, pungkas RH dalam konfirmasinya. 


Lebih lanjut RH mengatakan kalo dirinya secara pribadi sangat menjaga perasaan korban. Dirinya mengatakan belum pernah mengeluarkan bahasa yang mengarah kepada tawaran Tukar-guling. 


”jika hal itu dikatakan Korban atau siapapun maka itu adalah rekayasa”, sebut RH. 


Sementara itu pihak penyidik yang Kami hubungi terkait perkembangan Kasus ini mengatakan bahwa Perkara tersebut sudah Kami penuhi petunjuk dari JPU atau P-19 serta sudah dilakukan pengiriman kembali berkas perkaranya ke JPU dan selanjutnya menunggu dari pihak JPU untuk perkara menuju P-21. 


Kasus dugaan Pengancaman yang dilaporkan pada Desember 2020 oleh La Onyong Ode Ali alias Ongen sebagai Pelapor termasuk berjalan alot, Ongen sebagai Pelapor sekaligus Korban dalam kasus ini melaporkan Rifai Haitami alias RH, Oknum ASN yang kini menjadi pejabat di salah satu Dinas Pemda Sula karena melakukan sejumlah ancaman dan intimidasi yang dilakukan melalui media Elektronik. Pres release salah satu tiem dikepsul, melalui pesan aplikasi Wasthapp, pada hari ini, Jumat 23/07/2021, siang tadi.


( Jek/ Redaksi)