Advertisement
Halsel,MATALENSANEWS.com - Dugaan kuat Kepala Desa Pulau Gala, Kecamatan kepulauan Joronga, Kabupaten halmahera selatan (halsel), Maluku Utara. Kades tersebut bakal di Polisikan oleh mayarakat Pulau Gala, dalam jangka waktu dekat ini.
Pasalnya, Kades Pulau Gala Insial "SB" diduga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen (LPJDes) dana desa serta menggelapkan dana desa dan Alokasi dana desa ( ADD) Ratusan juta rupiah di tahun 2019 sampai 2020.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media ini, di desa Pulau Gala pada hari Minggu 11/7/2021 hingga hari ini, sesuai (LPJDes) Silpa DD tahun 2017 dan Silpa DD tahun 2018 serta ADD Tahap lll 40% tahun 2019 dan (LPJDes) pada bulan Mei sampai juni itu. Dana desa (DD) tahap ll 40% tahun 2020, serta(LPJDes) bulan juli hingga Oktober, DD Tahap lll 20% tahun 2020 terdapat sejumlah aitem kegiatan fiktif di antaranya;
1. Kegiatan penyuluhan dan pelatihan di bidang kesehatan (untuk tenaga dan kader kesehatan dll) dengan besar anggaran Rp15juta tahun 2020 di terima dan di tandatangani di atas matrai oleh Kades pada tanggal 30/12/2020 ( Fiktif)
2. Kegiatan penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan tahun 2020 senilai Rp10 juta dengan nota belanja dari toko UD Joronga Mandiri untuk biaya pembayaran pengadaan Leptop dan printer kantor 1 set (Fiktif).
3. Kegiatan pembinaan PKK senilai Rp30 Juta tahun 2020 diduga telah di terima oleh Istri kades Insial (IA) dan di tanda tangani di atas materai pada tanggal 15/12/2020 dan diduga Fiktif.
4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif senilai Rp424.840.000,00 tahun 2020 serta bahan yang di belanjakan di toko UD Joronga Mandiri, 130 buah meteran 900 kWh dan bahan Listrik Lainnya senilai Rp346.840.000,00 diduga fiktif.
Selain itu, pembayaran upah tukang pemasangan Instalasi Listrik senilai Rp68 juta diduga diterima dan ditanda tangani di atas materai oleh insial (LL).
namun hingga saat ini kegiatan tersebut tidak di laksanakan alias (Fiktif).
5. Kegiatan pembangunan pengerasan jalan desa yang di anggarkan senilai Rp119.605.000,00 tahun 2020, keperluan untuk pembayaran bahan material, Alat, dan upah tukang untuk pembangunan jalan rabat beton 3 x 75 meter.
6. Kegiatan bidang siltap dan oprasional pemerintah desa yang telah di anggarkan senilai Rp57.879.000,00 yang di belanjakan 1unit kendaraan darat motor dinas roda 2 dari toko UD Joronga mandiri diduga Fiktif.
Jumlah total diduga kuat merugian Negara sebesar Rp725.324.000,00 (Tujuh ratus dua puluh lima juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Pada saat dikonfirmasi kades Pulau Gala Sunarto Bonso, dikediamannya. Dirinya mengakui bahwa LPJDes itu, saya bersama kaur nya untuk buat laporan pertanggung jawaban. Tapi tidak ada kegiatan fisik di tahun 2020, karena sudah di ahlikan ke BLT-DD.
"Kades bilang, anggaran PKK sudah di belanjakan Alat-Alat dapur sesuai nilai Rp30 juta." kata (Kades) senin 12/7/2021.
Selain itu, salah satu kaur desa tidak disebutkan namanya, dia membenarkan bahwa Alat-Alat dapur PKK merupakan bantuan dari pemerintah.
Begitu juga Masdi H Abidin selaku pemilik toko UD Joronga Mandiri saat di konfirmasi di kediamanya membenarkan tidak mengeluarkan nota belanja yang di tandatangani di atas materai itu, saya tidak pernah mengeluarkan nota dan bahan Listrik PLN serta Nota bahan matrial pembangunan pengerasan jalan desa maupun nota motor darat milik desa." ungkap (Masdi) pada hari selasa 13/7/2021.
Terpisah sejumlah warga desa pulau gala yakni, Mushan Ahad, Risdar Badari, Mustafa H Yusup, Roli Muksin, dan bidan Sari kader posyandu saat di konfirmasi membenarkan bahwa kami tidak pernah menerima anggaran dari dana desa dan tidak pernah menerima uang dari desa." Singkat warga
(Tiem)