Advertisement
MALUT,MATALENSANEWS.com- Ketua LPKN Idonesia Wilayah Timur meminta ketegasan pihak penegak hukum yakni Kepolisian daerah Polda Maluku Utara agar segra menindak tegas para pelaku serta tangkap pelaku, atas dugaan Galian C Ilegal. Yang telah dilakukan sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apalagi tak memiliki ijin lengkap nampaknya masih saja beroperasi secara bebas di wilayah ibu kota bobong, Kabupaten Pulau Taliabu dan sekitarnya.
Hal itu nampak dilihat dari aktivitas penambangan yang terus - menerus dilakukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang terjadi di sekitaran sungai di desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara berdasarkan hasil investigasi tiem di lapangan." ungkap La Omy La Tua. Lanjut,
Ketua LPKN Indonesia wilayah timur La Omy La Tua berdsarkan hasil investigasi tiem berdasarkan laporan masyarakat sekitar menyampaikan bahwa ironisnya, para penambang ilegal galian C itu meski tak mengantongi ijin dari pemerintah daerah setempat. Namun aktivitas tetap berjalan seakan-akan pemerintah menutup mata dengan hal tersebut sehingga pihak penegak hukum harus ada tindakan hukum untuk para penambang liar itu" tegas La Omy La Tua
Berdasarkan hasil investigasi Ketua LPKN IT La Omy La Tua melalui warga setempat bahwa sekita pukul 11 : 00 Wit (Kamis, 15 Juli 2021). Nampak 1 unit alat berat ( eksafator ) sedang melakukan aktivitas menggali serta mengangkat pasir yang ada di sungai Tak hanya alat berat, 1 buah mesin sedot juga tengah beroperasi melayani beberapa dump truk yang tengah antri mengisi pasir sungai" ungkapnya.
Ketua LPKN juga meminta dengan tegas agar pihak penegak hukum segera mungkin menindak oknum-oknum yang telah melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut jika pemerintah daerah acuh, maka pihak kepolisian harus segera turun tangan, jangan ikut - ikutan menutup mata pintanya.
Dimana, Bung Tomy juga menyampaikan dampak kerusakan di wilayah tersebut akibat aktifitas galian C Ilegal itu sudah nyata terlihat, salah satunya adalah ambruknya jembatan penghubung desa Wayo menuju desa talo. tuturnya.
Pria yang akrab sapaa bung Tomy ini, kembali menegaskan bahwa dampak juga telah terjadi desa Talo kecamatan Taliabu barat adanya kerusakan satu buah jembatan ambruk akibat galian C ilegal itu, karena sungai itu di keruk, apalagi setiap saat musim hujan luapan sungai meluas sehingga akan mudah terjadi, dengan begitu kondisi jembatan telah rusak. Namun sampai saat ini dibiarkan begitu saja oleh Pemda Taliabu." terangnya.
Hingga berita ini dipublish, pihak media pihak pengelola maupun pemilik alat berat yang melakukan aktivitas galian C tersebut belum dapat di komfirmasinya." tutup La Omy La Tua
( Jek/Redaksi)