Advertisement
BOBONG,MATALENSANEWS.com- Lembaga Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara, meminta penegak hukum di Repoblik Indonesia yakni Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, segera mengusut Dugaan Korusi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) pada pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu. Dugaan kasus Korupsi tersebut sesuai laporan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia(BPK-RI) perwakilan Maluku Utara.
Karena BPK telah menemukan laporan hasil pemeriksaan keuangan sebesar Rp 1.164.971.691,00.- (Satu miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi adalah Eks Dirut PDAM berinsial HD.
HD tersebut pada saat itu selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Pulau Taliabu. Diduga kuat tidak bisa dipertanggung jawabkan bukti buktinya." ungkap direktur HCW Rajak Idrus. Lanjut,
"HCW pun menegaskan ke tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), tim penyidik Kejaksaan Agung RI, dan tim penyidik kejaksaan tinggi Maluku Utara serta tim penyidik jaksa Kejari Pulau Taliabu. Segera turun untuk penegakan keadilan ditegakkan seadil-adilnya sehingga tercipta kepastian hukum. dan juga manfaat hukum bagi kepentingan umum. Tim penyidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu, jangan membiarkan dugaan korupsi ini, merajalela di setiap tahun. Selanjutnya,
Menurut HCW, HD inilah telah diduga kuat melakukan kejahatan luar biasa yakni tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri yang telah merugikan keuangan Negara/Daerah hingga mencapai Miliaran rupiah.
"Hal tersebut, HCW telah melakukan investigasi dilapangan dan menemukan sesuai dengan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK - RI) melalui perwakilan Provinsi Maluku Utara, yang juga telah menemukan potensi kerugian negara Sebesar Rp.1.164.971.691,00.- (Satu Miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Ini sesuai dengan Laporan hasil Pemeriksaan dengan LHP No: 15.c/Lhp/XIX.Ter/2018 tanggal 21 mei 2018." pungkasnya.
HCW juga menyampaikan sesuai Badan Pemeriksaan Keuangan Repubik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Maluku Utara, telah kami menemukan adanya potensi kerugian negara Rp1 Miliar lebih.
"Maka hal ini patut penaganan kasus dugaan korupsi adalah tim penyidik KPK, tim jaksa penyidik secepatnya di tuntaskan, agar supaya masyarakat tau bahwa penegak hukum benar benar bekerja sesuai undang undang yang berlaku." terangnya.
HCW menilai lebih Parahnya lagi, pada saat proses di lakukan pencairan Eks dirut PDAM selaku bendahara diduga HD mencairkan anggaran sebesar 1 Miliar lebih. dan dana tersebut dengan cara diduga memindah bukukan Anggaran tersebut ke Rekening pribadinya.
Kemudian, HCW pun sangat di sayangkan bahwa dugaan kasus Korupsi PDAM yang di lakukan oleh Eks Dirut PDAM adalah perbuatan melanggar hukum terhadap sumber kebutuhan Kemanusiaan, tegah sekali eks dirut PDAM ini adalah salah satu sarang korupsi di wilayah kresidenan Kabupaten Pulau Taliabu.
"HCW pun menemukan kisah ternyata pada tahun 2018 terkejut karena selama dua hingga tiga tahun terakhir ini, dugaan korupsi di sektor infrastruktur pembangunan Air bersih makin masif di tengah proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang dipuja-puji sebagai keberhasilan pemerintah malah menumpuk segudang berbagai sarang dugaan korupsi." ujarnya
Lebih lanjut lagi, Munculnya hal ini, menunjukkan bahwa jajaran birokrasi di bawah pemerintahan 2 Periode yang di Nahkodai Oleh Aliong Mus Ternyata di lilit oleh sarang dugaan korupsi.
Selain itu, kasus dugaan Korupsi telah dilakukan oleh eks Dirut PDAM sangat vatal bagi kehidupan dan menyangkut hajat hidup rakyat yang paling hakiki. Korupsi air minum adalah sama dengan korupsi atas kehidupan penghinaan terhadap kemanusiaan.
"HCW juga berharap kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama tim jaksa penyidik segara melakukan pemeriksaan serta mengadili pelaku eks Dirut PDAM Pulau Taliabu." tegas Bung Jeck pada Media ini, hari Sabtu 31/07/2021.
( Jek/ red)