Advertisement
Palu Sulteng,MATALENSANEWS.com - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan aksi damai segakaligus protes di depan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Siang tadi Kamis, 01/07/2021. Ungkap Korlap IMMawan Aminudin.
Dimana tuntutan aksi siang tadi adalah, di masa pandemi saat ini dengan segala ketakutan dan kesusahan yang sedang menimpa masyarakat Indonesia bahkan dunia, baru-baru ini di tambah lagi beban yang harus di alami oleh masyarakat Indonesia dengan adanya informasi yang umumkan secara resmi oleh Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, terkait Utang Pemerintah Semakin Jor-Joran Akibat merebaknya pandemi Virus Corona (Covid-19).
Dimana dalam Aksi Korlap IMMawan Aminudin Mengatakan bahwa Negara Kita saat ini malah yang terjadi hanya Pertumbuhan utang dan biaya bunga yang ditanggung pemerintah ini melampaui pertumbuhan PDB nasional,
Seperti yang telah di sampaikan oleh Lembaga Auditor itu menyatakan kekhawatiran kesanggupan pemerintah dalam melunasi utangIMMawan Jasrin plus bunga Negara kita bangsa Indonesia saat ini di Luar Negri yang terus membengkak sejak beberapa waktu terakhir, Tegas salah satu Orator IMMawan Jasrin Aksi DPD IMM Provinsi Sulteng.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat posisi utang pemerintah hingga April 2021 berada di angka Rp.6.527,29 triliun. Posisi utang ini setara dengan 41,18 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tentunya ini menjadi sorotan kami terhadap pemerintah yang mudah saja memperbanyak hutang dan mungkin hutang itu akan di bebankan dan di wariskan ke generasi mendatang sebagai pelanjut di Bangsa kita Indonesia, walaupun banyak pihak yang mengatakan hal ini belum berbahaya bagi negara disampaikan orator kedua IMMawan Arfan Bare
Tetapi menurut kami ini sudah termasuk ancaman terhadap negara kita hinggah saat ini yang ketergantungan hutang negara, ini juga menjadi kecurigaan kami terhadap pemerintah yang telah mensahkan undang-undang yang tentunya melemahkan kinerja KPK RI dalam Rangka Pemberantasan Korupsi, yaitu Revisi UU nomor 30 tahun 2002 serta UU Nomor 20 Tuhun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, Dan sekarang menjadi uu nomor 19 tahun 2019 yang pada intinya KPK dibawa naungan eksekutif yang tentunya sumber para koruptor lahir, jika sudah seperti itu Tegas IMMawati Normayanti
Kami menganggap bahwa KPK RI sedang di perkosa haknya, maka dari itu Kami dari Dewan pimpinan Daerah ikatan mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi tengah tidak ragu mengatakan bahwa Jokowi The king of debt.
Harapan kami kepada DPRD provinsi Sulawesi agar menyampaikan dan meneruskan apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan kami terhadap pemerintah, karena ini menjadi tanggung jawab kita semua, jangan menutup mata dengan kondisi negara yang hinggah sampai sekarang semakin carut marut dengan tak terarah arah dan tujuan bangsa ini apalagi dampak pademi Covid 19 Corona tak hanya mengancam kematian namun musibah ini juga telah mengacam perekonomian masyarakat apalagi sudah kurang beraktifitas akibat hal tersebut. tutur Korlap Aksi DPD IMM Sulteng IMMawan Aminudin. Melalui Via Phon Whatssap. Palu Kamis, 01/07/2021 Siang Pukul . 1.30 Wita.
IMMawan Andika selaku Demisioner ketum PC.IMM Kab.Buol juga menambahkan bahwa dalam aksi di depan gedung meminta DPRD Provinsi Selawesi Tengah agar tuntutan kami dapat di tindak lanjuti pada pemerintah pusat khususnya Presiden Republk Indonesia Ir.H. Joko widodo dan Wakil Presiden RI Prof Dr.KH. Maaruf Amin agar hal ini menjadi perhatiannya selama memimpin di periode ke 2 tentang kondisi bangsa serta nasib rakyatnya dan kami juga telah membawa beberapa poin tuntutan kepada Pimpinan perwakilan rakyat yang sedang menjaga rumah yg kami titipkan kepada mereka yaitu DPRD provinsi Sulawesi. Tuntutan kami yakni
1. Jokowi harus bertanggung jawab atas melonjaknya hutang negara yang akan mengancam negara kita akan mengalami krisis moneter.
2. Kami tetap menolak Revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 menjadi uu nomor 19 tahun 2019.
3. Masih adanya kesenjangan sosial yang berada di Sulawesi tengah, dan pemerintah harus mengimplementasikan UUD negara republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2. Yang menjamin kesejahteraan rakyat untuk menjadi manusia yang bermartabat.
4. Meningkatkan Keamanan di kota palu terhadap ancaman BEGAL.
Itulah sebabnya mengapa kami sangat khawatir dengan keutuhan negara kita saat ini akan di ambang kehancuran.Tutup.Korlap DPD IMM Provinsi Sulawesi Tengah IMMawan Aminudin.**** (Tim).