Advertisement
BOBONG,MATALENSANEWS.com- Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur selaku Wartawan/Jurnalis Online yakni La Omy LaTua Maluku Utara menilai dewan PERS melahirkan syarat pada wartawan/jurnalis Untuk mengikuti uji kopetensi wartawan di indonesia.
Dirinya, memilai Itu adalah karbitan yang tak ada pada regulasi sesuai ketentuan undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ungkap La Omy La Tua melalui pesan aplikasi Wasthapp pada hari minggu 4/7/2021 sekira Pukul 12.30. Wita. Lanjut,
Ketua LPKN IT La Omy La Tua Menjelaskan bahwa patut UU Pers diuji Materi Ke MK Terkait Pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5).
Salah satu pasal dalam UU Pers yang Akan di uji di MK adalah terkait dewan Pers melahirkan sebuah penafsiran tentang kewenangan organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers yang selama ini di anggap dewan pers telah salah menerjemahkan UU pokok Pers nomor 40 tahun 1999.
Faktanya menjadi kewenangan dewan Pers yang menurut kami sangat bertentangan dengan UU pokok pers.
"Apalagi semua peraturan yang di lahirkan dewan pers tidak memiliki dasar hukum tetap namun atas dasar kehendak sepihak apalagi hal tersebut telah merugikan seluruh wartawan di seluruh indonesia serta mengancam kehidupan pers indonesia," kata La Omy La Tua
La Omy La Tua, bilang langkah untuk uji materi dewan Pers di MK Itu adalah langkah tepat apalagi sangat mempengaruhi kebebasan insan pers serta mengancam kehidupan dan nasib wartawan/jurnlis di indonesia.
Hal tersebut harus ditentukan oleh wartawan bukan penentuan atas dasar kemauan dewan Pers sendiri dan Status Yang Memimpin harusnya dari wartawan/jurnalis tidak boleh dihuni orang yang bukan besiknya dari wartawan." terangnya
Lebih lanjut lagi, dalam kesempatan ini La Omy La Tua Juga, menambahkan, bahwa uji materi dewan Pers Ke MK kami sangat setuju serta memberi dukungan untuk memperjuangkan 7 Hak-Hak Wartawan/Jurnalis di seluruh tanah tumpah darah indonesia yang selama ini kami menganggap dewan Pers telah mengkebiri hak-hak para Wartawan/Jurnalis (Pers).
Sapaa akrab bung Tomy, menilai dewan Pers Telah merampas hak kemerdekaan/kebebasan kami yang mengambil langkah kehendak sendiriny.
"Apalagi peraturan yang di Lahirkan Oleh dewan Pers banyak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. kata La Omy
Tambahnya, salah satunya Tentang Penetapan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang tak punya Landasan kekuatan hukum sesuai ketentuan UU pokok Pers nomor 40 Tahun 1999.
Sesungguhnya telah tercatat bahwa landasan Pers sangat jelas dalam sejarah perjuangan Pers di indonesia yang sukses menggelar musyawarah besar (Mubes) Pers indonesia di Gedung sasana budaya TMII pada tanggal 18 Desember 2018 dengan dihadiri lebih dari 2.000 wartawan di seluruh tanah air Indonesia itu.
"Kemudian pada tanggal 6 Maret 2019 bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, juga pernah di adakan kongres Pers luar biasa di undonesia yang telah dihadiri oleh 525 Wartawan/Jurnalis dari Seantero Negeri yang tergabung dalam 11 Organisasi Pers dibawah naungan Sekber Pers indonesia." terangnya
Dimana dalam kegiatan tersebut telah terbentuk Dewan Pers Indonesia (DPI) yntuk menciptakan iklim kehidupan Pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah Stop Kekerasan dan Kriminalisasi Terhadap Insan Pers.
Kapanpun dan dimanapun juga, untuk Itulah saya berharap pada seluruh Insan Pers ditanah air Indonesia agar Menolak pemimpin yang tidak dari besik Wartawan/Jurnalis."Tegas La Omy La Tua.
Ia, mengatakan selama Ini dirinya sangat kecewa dengan kebijakan dan kesewenangan Dewan Pers Terhadap wartawan Indonesia, karena amanah UU yang kami berikan di salahgunakan.
Kami menganggap Dewan Pers telah mengkhianati sejarah dan merusak sistem yang berlaku bagi Pers indonesia." tutupnya. ****
(Jek)