Advertisement
Labuha Malut,MATALENSANEWS.com- Lembaga Pemerhati Keuangan Negara Wilayah Indonesia timur ( LPKN) Melalui Ketua La Omy La Tua, Yang Akrab di Sapa Bung Tommy Maluku Utara Meminta Ketegasan Pihak Penegak Hukum Wilayah Republik Indonesia (RI) Khususnya Penegak Hukum di Wilayah Kresidenan Provinsi Maluku Utara, Kejaksaan Negri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Agar Secepatnya melakukan Pemanggilan Serta melakukan Pemeriksaan Para Oknum-oknum yang Terlibat yang telah merugikan Keuagan Negara/Daerah maupun negara dari Tahun 2016 hingga saat ini belum juga di Tindaklanjuti nya. Ungkap La Omy Kamis.01/06/2021.Melalui Via Phon Whatssap.
Menurut Ketua LPKN IT La Omy La Tua Terkait degan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ( LKPD) Tahun 2016 Sesuai Nomor : 15.C/LHP/XIX.TER/5/2017 Tanggal : 22 Mei 2017. lalu terkait Pengadaan alat kesehatan dan Alat Laboratorium Tahun 2016 yang telah merugikan uang negara dan serta denda Keterlambatan pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel) Maluku Utara, Tegas La Omy.
Akibat dari keterlambatan tersebut BPK RI melalui BPK Perwakilan Maluku Utara Memerintahkan Kapala Dinas Kesehatan Halsel untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada PPK atas pekerjaan pengadaan alat kesehatan yang kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak tersebut. kata" Ketua LPKN wilayah Indonesia timur itu, sesuai audit BPK di tahun 2016 lalu.
Selanjutnya, BPK RI juga Memerintahkan Kapala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan untuk menginstuksikan PPK agar menetapkan dan menagih denda senilai Rp 519.828.623,09.-( Lima ratus sembilan belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) kepada pihak penyedia barang/jasa serta menyetorkannya ke rekening Kas Daerah diantaranya;
1). Pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Obi sesuai nomor kontrak 13/937/SPP/DAK/DINKES- HS/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016. total nilai kontrak Rp 1.762.000.000,00 dilaksakan pengadaan ole PT Cemara Kedawung Kamil RS. Obi 25 Oktober 2016 dan masa berakhirnya pekerjaan tanggal 25 Oktober 2016 serta total jumlah keterlambatan pekerjaan senilai Rp 19,191,382
2). Pengadaan alat kesehatan RS Bisui E-Catalogue sesuai nomor kontrak 26/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016. dilaksanakan pengadaan oleh PT Jema Indo Mandiri. dan masa berakhirnya kontrak 23 Desember 2016. total nilai kontrak 432,869,840.00 serta nilai keterlambatan pekerjaan senilai Rp 387,615,265.00
3). Pengadaan alat kesehatan rumah sakit Obi dan RSB Bisui E-Catalogue sesuai nomor kontrak 27/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016. dilaksanakan pengadaan oleh PT Rama Mulia Sejahtera dengan nilai kontrak Rp 2.530.596.895,00 serta nilai keterlambatan senilai Rp 2.266.034.493,00
4). Pengadaan alat kesehatan rumah sakit E-Catalogue Obi dan RS Bisui sesuai nomor kontrak 28/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016. dilaksanakan pengadaan oleh PT Bold Technologies Leading Indonesia dengan nilai kontrak Rp730,500,000.00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp 654.129.545,00
5). Pengadaan alat kesehatan puskesmas E-Catalogue sesuai nomor kontrak 29/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016. dilaksanakan pengadaan oleh PT Bold Technologies Leading Indonesia, di Puskesmas Saketa, Laiwui, Kayoa, Labuha, SP2 Lalubi (Sumber Makmur) dan total Nilai kontrak Rp 465.000.000,00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp 416.386.364, 00
6). Pengadaan alat kesehatan di RS Bisui E-Catalogue sesuai nomor kontrak 30/938/SPK/DINKES-HS/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016. dilaksanakan pengadaan oleh PT Medtek. total nilai kontrak Rp 101.936.000, 00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp 91.279.755,00
7). Pengadaan alat kesehatan puskesmas E-Catalogue nomor 31/938/SPK/DINKES-HS/X/2016
tanggal 24 Oktober 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh PT Medtek di Puskesmas Babang, Gandasuli, Bibinoi, Laiwui, Madopolo, Makian, Kayoa dan Saketa dengan total nilai kontrak Rp 2.386.572.800,00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp 2.137.067.462, 00
8). Pengadaan alat kesehatan rumah sakit e-catalogue nomor 32/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh PT Era Surya Persada diadakan ke RS Obi dan RSB Bisui. dengan total nilai kontrak Rp 168.516.000,00 serta nilai keterlambatan pekerjaan senilai Rp150.898.418,18
9). Pengadaan alat kesehatan rumah sakit E-Catalogue nomor 33/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 dilaksanakan pekerjaan oleh PT Gandasari Ekasatya di RS Obi dan RS Bisui dengan total nilai kontrak Rp217.777.200,00 serta nilai keterlambatan pekerjaan senilai Rp195.009.584,00
10). Pengadaan alat kesehatan rumah sakit E-Catalogue nomor 34/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh PT Mitra Inti Medika. di RS Bisui dengan nilai kontrak Rp287.015.570,00 serta nilai keterlambatan pekerjaan senilai Rp 257.009.396,00
11). Pengadaan alat kesehatan puskesmas E-Catalogue nomor 35/937/SPK/DINKES-HS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh PT Kirana Jaya Lestari. di Puskesmas Saketa, Laiwui, Madopolo, Kayoa, Makian dan Bibinoi dengan total nilai kontrak Rp2.208.464.928,00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp1.977.579.958,00
12) Pengadaan alat kesehatan rumah sakit E-Catalogue nomor 36/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh PT Abadi Nusa Usaha Semesta di RS Obi dan RS Bisui dengan nilai kontrak Rp 71.503.475,00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp 64.028.112,00
13). Pengadaan alat kesehatan rumah sakit e-catalogue nomor 37/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh PT FA Antares Medika. di RS. Obi dan RS Bisui sesuai nilai kontrak Rp41.970.000,00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp 37.582.227,27
14). Pengadaan alat laboratorium RS. Obi dan RSB. Bisui E-Catalogue nomor 42/937/SPP/DAK/DINKES- HS/XI/2016 tanggal 15 November 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh PT Manunggaling Karsa Persada. di RS Obi dan RS Bisui. sesuai dengan nilai kontrak Rp2.364.600.000,00 serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp1.350.086.131.73
15).Pengadaan alat kesehatan puskesmas paket III nomor 43/937/SPP/DAK/DINKES- HS/XI/2016 tanggal 15 November 2016. dilaksanakan pekerjaan oleh PT Betari Riyadi. di Puskesmas Saketa, Laiwui, Madopolo,Kayoa, Makian dan Bibinoi. sesuai dengan nilai kontrak Rp 441.600.000,00 dan serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp392.674.368,82." pungkas Ketua LPKN wilayah Indonesia timur, Sesuai data audit LKPD Halsel 2016 lalu itu.
"Jadi, hitungan total jumlah keterlambatan pekerjaan untuk diadakan pengadaan Alkes tersebut senilai Rp 10.377.381.080,00.- ( Sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan Denda keterlambatan pekerjaan dari 15 perusahaan maksimal 5% itu senilai Rp518.869.054,00.- ( Lima Ratus delapan belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh empat rupiah).
Ketua LPKN wilayah Indonesia timur La Omy La Tua meminta ketegasan Pihak penegak hukum wilayah kresidenan Provinsi Maluku Utara agar Secepatnya di Tindaklanjuti laporan hasil audit BPK tersebut karena di duga ada korupsi di 15 Paket Pengadaan Alkes Dinkes dari tahun 2016 itu.
Terpisah, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan dan Eks Pejabat Pembuat Tehnis Komitmen (PPTK)nya ditemui Media ini pada hari Kamis 01 Juli 2021 pagi tadi. Dirinya mengatakan bahwa terkait dengan hal tersebut pihak inspektur inspektorat Halsel pada saat itu sudah melakukan pemanggilan." katanya.
Hingga berita ini diterbitkan pada Media hari ini Kamis 01Juni 2021. Kadinkes Halsel belum dapat dikonfirmasi nya.
(Jek/Redaksi)