Advertisement
TERNATE,MATALENSANEWS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara, menilai bahwa proyek pembangunan Gelanggang olahraga ( Gor) yang berlokasi di Kabupaten halmahera tengah di anggap gagal.
"Proyek yang di kerjakan oleh kontraktor bisa di bilang Gifari, yang mengerjakan proyek gelanggang olahraga (Gor) tersebut. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. Hapsari Nusantara Gemilang. dengan nilai anggaran Multyers sebesar Rp79.695.000.000,00.- ( Tuju puluh sembilan Miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah)." Ungkap Direktur HCW Rajak Idrus. Lanjut,
Katanya, Proyek pembangunan Gor tersebut, HCW ikuti sejak awal di mana proyek tersebut pertama di kerjakan di Halmahera Tenggah dan HCW sudah berulang kali turun cek di lokasi proyek itu. Namun proyek tersebut tidak ada peningkatannya.
Pada hal proyek tersebut di kerjakan pada tanggal 26 juni 2019 dan sesuai masa kontrak selesai di 2021 ini." katanya.
Karena HCW pun suda berkoordisi dengan Dinas PUPR dan PKK di Halmahera Tengah, sementara proyek tersebut masi di kerjakan.
Ketika dalam diskusi HCW pihak dinas dan PPK suda perna menyurat dan memberikan teguruan kepada kontraktor secara tertulis agar cepat di selesaikan pada proyek GOR di maksud.
Hal ini tidak bisa di biarkan dan HCW pun sudah mengantongngi beberapa dokumen penting dan ini bisa kami laporkan." katanya
Untuk itu, HCW menilai bahwa kontrak dan Perusahaan atau bisa di bilang PT. Hapsari Nusantara Gemilang sebagai pemeng tender paket GOR tersebut di anggap gagal.
Dan wajib di berikan teguran keras terhadap kontraktor dan perusahaan di maksud dan perusahaan itu harus di berikan kode merah (di Blacklist) sebagai perusahaan yang gagal tersebut.
HCW pun menemukan PT. Hapsari Nusantara Gemilang itu, sementara juga mengikuti tender yang sementara berjalan di ULP dengan nama paket pembangunan jalan dan jembatan Wayatim - Wayaua. Sebagai pemenang terendah kedua.
Saya berharap agar ULP dan Pokja dapat mempertimbangkan atau di coret dari sistem LPSE PT Hapsari Nusantara Gemilang. Karena Perusahaan tersebut suda di anggap gagal mengerjakan proyek di Halteng itu. jangan sampai hal ini terjadi di Wayatim Wayaua lagi." katanya. dan katanya, masa perusahaan yang gagal di priolitaskan.
"Karena perusahaan tersebut dan kontraktor tidak dapat di pertahankan contoh ril yang HCW temukan adalah Pengerjaan proyek multiyears GOR Fagoguru di Halmahera Tengah terancam tidak selesai sesuai jadwal kontrak." pungkasnya.
Untuk itu HCW minta Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Kejaksaan agar turungkan Tim di lapangan untuk pantau secara langsung atas proyek pembangunan GOR di halmahera tenggah.
HCW pun mendukung langka DPR Halteng untuk panggil pimpinan perusahaan kontraktor, kadis PUPR dan PKK, untuk di minta klarifikasi dan pertanggung jawabkan atas proyek Gor tersebut. Sedangkan proyek itu berakhir 29 juni 2021.
"Dalam pantauan HCW di lapangan Proyek GOR itu sampai saat ini, baru pemasangan tiang pancang, penimbunan dan lainnya. Ini beberapa bulan yang lalu juga tidak ada perubahan yang signifikan." kata jeck melalui Press release. pada hari, Sabtu 24/07/2021.
( Jek/ Red)