Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 09 Juli 2021, 7:27:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-09T12:27:11Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Ikuti Monev Inventerisasi & Penertiban Mineral Bukan Logam di Sumatra Utara

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - KPK mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inventarisasi dan Penertiban Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Pemprov Sumatera Utara secara daring. 8 Juli 2021.


Hadir dalam rapat tersebut Direktur Korsup I Didik Agung Widjanarko, perwakilan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sugeng Mujianto, perwakilan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan, perwakilan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Fadliya, Pj. Sekda Provinsi Sumut Afifi Lubis, Kepala BPKAD Provinsi Sumut Ismail Sinaga.


“UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, banyak izin daerah ditarik ke pusat. Saat ini ada sekitar 4.500an izin mineral/batuan dan 3.500an izin Batubara,” ujar Sugeng.


Afifi menjelaskan bahwa terdapat 311 izin usaha pertambangan (IUP) tersebar di 23 kab/kota dengan total luas wilayah 4.647,06 hektar. Menurutnya, ada 11 jenis izin utama IUP komoditas dan yang paling tinggi adalah jenis kerikil berpasir alami atau sirtu.


Tahun 2020 terdapat total 222 usaha galian C tidak berizin tersebar di 20 Kab/Kota di Sumut. Lebih dari 50% dari total keseluruhan izin dan tambang tidak berizin, didominasi komoditas batuan walaupun ada juga mineral logam dan batuan.



Fadliya menyampaikan bahwa sepanjang syarat objektif dan subjektif pajak sudah jelas, sudah dapat dikenakan pajak. 


Dasar pengenaan MBLB yang di mulut tambang bukan dari pemanfaatan yang sudah melalui proses.

 

Yang dikecualikan adalah yang tidak komersial.


KPK berpendapat ESDM perlu segera menyelesaikan dan mengumumkan regulasi turunan UU No. 3 tahun 2020 sesuai amanat UU satu tahun sejak diundangkan dan meminta Gubernur Sumut bersurat ke pusat untuk mendapatkan pedoman pegangan pemda pada masa transisi kewenangan perizinan. Sumber KPK.


( Redaksi)