Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com - KPK mengikuti rapat monev untuk mendorong empat pemprov dan PT Pertamina untuk melakukan rekonsiliasi data guna memastikan implementasi penarikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor secara optimal. Dilakukan secara daring. 9 Juli 2021.
Hadir dalam acara yaitu Kasatgas Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua, Kepala BPPRD Provinsi Sumut Ahmad Fadly, Manager Area Kepri atau MOR 1 Fachrizal Imaduddin, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Agus Pirngadi, Kabid Pengembangan dan Kabid Dalwas BPPRD Provinsi Kepri Petit Pamungkas S, BPKD Bengkulu Alfarizal Fadlan.
“Strategi utama optimaliasasi yaitu meningkatkan revenue dan meminimalisir cost. Terutama transaction cost yang tidak tercatat. Kita hindari itu. Kita ingin pastikan implementasi penarikan pajak optimal. Apalagi sudah MoU & PKS, harusnya maksimal. kontribusi PBBKB sebagai penerimaan daerah cukup signifikan. Sumut 18%, Jambi 23%, Bengkulu 21% & Kepri 30% pada tahun 2019.” Ujar Maruli.
Ahmad melaporkan Provinsi Sumut memiliki 8 wapu PBBKB. Target penerimaan PBBKB tahun 2021 Rp1,036 Triliun & hingga saat ini realisasi 45,86%. Provinsi Sumut sudah menerapkan PERGUB No. 1 tahun 2021 yaitu menaikan tarif PBBKB dari 5% menjadi 7,5%.
Agus melaporkan melaporkan target PBBKB Jambi 2021 sebesar Rp315,5 Miliar dengan realisasi awal Juli 2021 Rp183,6 Miliar atau 48,3%. Agus menjelaskan, jika dilihat realisasi tahapan sampai Juni, masih kurang 2%.
Petit menyampaikan tahun 2020 Target PBBKB Kepri sebesar Rp286 Miliar dengan realisasi Rp316 Miliar dan untuk PT Pertamina Rp304 Miliar. Tahun 2021, sambungnya, target PBBKB Rp294 Miliar realisasi per Juni Rp170 Miliar & untuk PT Pertamina Rp162 Miliar.
Alfarizal melaporkan tahun 2020 target PBBKB Bengkulu sebesar Rp105 Miliar dengan realisasi sebesar Rp122 Miliar atau 115%. Sedangkan untuk tahun 2021, target PBBKB Rp206 Miliar dengan realisasi Juni sebesar Rp91 Miliar, 44%. Progress per bulan, naik 2%.
KPK meminta masing-masing pihak memahami dan melaksanakan secara bersama-sama meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas pajak daerah khususnya dari PBBKB.
Bagi yang belum melaksanakan rekonsiliasi data sesuai MoU dan PKS yang telah ditandatangani, maka minggu depan wajib melaksanakan.
Khususnya Sumut dan Kepri. Sumber KPK.
( Redaksi)