Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 19 Juli 2021, 9:19:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-19T14:19:32Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Minta Periksa "CP" Diduga Kuat Kejahatan Mafia Proyek Di Salah Satu SKPD Pulau Taliabu

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com - Lembaga Pemerhati Keuagan Negara ( LPKN) di wilayah Indonesia timur melalui Ketua La Omy La Tua Akrab di sapa bung Tommy Maluku Utara, meminta ketegasan Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) segera melakukan pemanggilan terhadap saudara berinsial  CPM itu adalah salah satu pejabat selaku Eks kepala bagian umum dan Perlengkapan setda Kabupaten Pulau Taliabu.


"Karena diduga kuat Mafia sejumlah proyek pengadaan pada bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu itu adalah perbuatan kejahatan hukum, gratifikasi memperkaya diri sendiri dan sekelompoknya," ungkap La Omy La Tua melalui telpon seluler via pesan aplikasi Wasthapp pada hari Senin 19/07/2021, siang tadi.


La Omy La Tua dengan tegas meminta KPK, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara serta Kejaksaan Negri Pulau Taliabu, agar mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di lingkup pemda Pulau Taliabu.


Karena masyarakat/publik tau bahwa penegakkan hukum di negri ini masih ada khususnya diwilayah kresidenan Kabupaten Pulau Taliabu.


"Dugaan mafia proyek dan dugaan Korupsi Belanja Pengadaan Pakaian Batik Tradisional yang telah merugikan Keuagan Negara/Daerah di Instansi bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu, Senilai Rp 2.107.160.000,00.- ( Dua miliar seratus tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah)." terangnya. Lanjut dia,


Berdasarkan hasil Investigasi di lapangan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku utara telah menemukan berbagai keganjalan pada belanja modal pakaian Batik Tradisional yang telah diadakan tidak sesuai spesifikasi tehnis alias Fiktif.


Ketua LPKN IT menyampaikan berdasarkan hasil laporan BPK atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu sesuai Laporan Hasil Keuangan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018  Tanggal 21 Mei 2018, terdapat Kerugian Negara berkisar 2 miliar lebih.


"Berdasarkan hasil Investigasi dilapangan bahwa, pengadaan Belanja Batik Tradisional tersebut dikerjakan bukan kontraktor. Namun pejabat di lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu." pungkasnya


Padahal sangat jelas bahwa kelompok Kerja Unit Layanan Pelelangan ( ULP) telah menetapkan pemenang Lelang Pengadaan Belanja Pakaian Batik Tradisional oleh Perusahaan CV. APG. seharusnya perusahan tersebut yang melaksanakan pengadaan itu.


"Namun aneh bin ajaib faktanya terbalik pengadaan tersebut dikelolah langsung secara penuh oleh oknum Eks Kepala bagian Umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu." jelas La Omy La Tua. Tambahnya, 


Pejabat tersebut telah diduga telah  mengelolah berbagai proyek tender di lingkup pemda Kabupaten Pulau Taliabu yang telah ditetapkan oleh panitia lelang tentang pengadaan barang dan jasa di bagian umum dan perlengkapan Setda Pulau Taliabu itu dari tahun 2015 hingga 2018 lalu itu.


Salah satunya, adalah Pengadaan Pakaian Batik Tradisional dilaksanakan oleh CV. APG berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/10/Kontrak UMUM-SETDA/2017 tanggal 20 November 2017 senilai Rp 2.107.160.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 37 hari kalender sejak tanggal 20 November 2017 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017. 


Seharusnya, pengadaan tersebut dikerjakan oleh pihak Kontrakfor/ Rekanan atau pihak ketiganya. Tapi anehnya Belanja pengadaan Batik Tradisional itu, malah di duga kuat pengadaan di adakan oleh Pihak Pejabat Pengguna Anggaran ( KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Sekaligus merangkap lagi sebagai Kontraktor Untuk melakukan Proses pencairan 100% hingga di laksanakan pekerjaan nya, pengadaan belanja batik tradisional itu, apalagi telah dilakukan pembayaran sebesar 100% padaTA 2017 lalu. dengan SP2D Nomor 1873/SP2D LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November 2017. jumlah total yang dicairkan senilai Rp 2.107.160.000,00." pungkasnya.


Apalagi praktek seperti itu adalah kasus yang berpotensi telah merugikan keuagan negara/daerah yang telah melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa atau melanggar ketentuan peraturan Presiden RI (Pepres).


"Maka dari itu, Ketua LPKN IT mendesak KPK, Kejagung RI, Kejati Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Agar secepatnya memanggil Oknum Pejabat, PPK, PPHP serta Unit pelayanan pengadaan barang dan Jasa ( ULP) untuk di periksa dan mengadilihnya. Karena dugaan kasus korupsi gratifikasi sebuah perbuatan kejahatan besar yang dilakukan secara bersama sama untuk memperkaya diri dan sekelompoknya." tegas La Omy


(Jek/Redaksi)