Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com - Salah satu oknum pengusaha bengkel Las alamat desa Babang Kecamatan bacan timur Kabupaten Halmahera selatan prov (Malut) mengancam dan melecehkan wartawan saat mengkonfirmasi pelaku terkait pembuatan 3 unit tenti milik Pemerintah desa Jojame yang telah dianggarkan melalui DD pada Tahun 2019 lalu.
Kedatangan wartawan biro halmahera Selatan (korban) untuk mengkonfirmasi oknum pelaku yang sudah di terimah uang sebesar Rp,17.000.000,00.- ( Tujuh belas juta rupiah)itu untuk pembuatan tenti milik pemerintah desa Jujame. Tetapi oknum pelaku itu hingga saat ini belum juga di selesaikan pekerjaan tenti tersebut.
Dengan begitu oknum pelaku meminta tanda pengenal korban ( Sukandi) Selaku wartawan biro halmahera Selatan dan korban menunjukan tanda pengenalnya. Setelah itu di pertanyakan terkait tenti milik pemerintah desa yang di buat oleh oknum pelaku tersebut.
Namun sebaliknya terjadi oknum pelaku melarang korban mempertanyakan tenti yang dikerjakan itu, lalu pelaku mengangkat sebuah besi yang pertama kalinya untuk mencoba memukul korban." ungkapnya. Selain itu,
Oknum Pelaku itu bilang, kamu ada hak apa mau mempertanyakan tenti desa yang saya kerjakan, kamu pergi dari sini kalau tidak saya pukul dengan besi. Ancam (pelaku) yang di saksikan oleh beberapa saksi saat itu bersama pelaku.
Selanjutnya, oknum pelaku dengan bahasa tidak menyenangkan dan mengusir wartawan ( korban) serta di tarik-tarik oleh pelaku seperti terlihat dalam rekaman video yang berdorasi 2 menit 9 detik.pada hari kamis 1/7/2021, sekira pukul 13:06 Wit, siang tadi.
Sebelumnya korban bersama Kapala desa Aktif Desa Jujame kecamatan bacan barat utara (Halsel) yakni "Subur Wajhudin" mendatangi pemilik usaha bengkel las pada. 26/6/2021 lalu.
Kedatangan kami pada saat itu guna untuk mempertanyakan anggaran yang sudah di terima oleh oknum pelaku sebesar Rp,17 juta di tahun 20219 itu. Tapi pembuatan 3 unit tenti oleh pelaku hingga sekarang belum juga diselesaikan pekerjaannya.
Pembuatan 3 unit tenti milik pemerintah desa jujame yang di Anggarkan oleh mantan kades jujame yakni "Efilina Troma" senilai Rp,50 juta Rupiah dari DD tahun 2019 lalu." ungkapnya
Namun Pekerjaan tenti tersebut sampai saat ini satu 1 Unit pun belum juga selesai di kerjakan oleh pelaku itu.
Diketahui Oknum pelaku yakni "SS" pada saat itu membenarkan bahwa dirinya benar menerima Uang sebesar Rp 17 juta rupiah untuk pembuatan 3 unit tenti milik pemerintah desa Jojame. kata" Pelaku bersama Kades Subur Wajhudin.
Lanjut, Pelaku untuk Uang sebesar Rp17 juta Rupiah tidak mencukupi pembuatan 3 Unit tenti desa sehingga tentinya belum di selesaikan hingga sekarang. kata" Pelaku
Insiden tersebut jelas, sangat mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Terkait 2 kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap kedua orang korban wartawan media online biro Halmahera Selatan yang di tangani penegak hukum Halsel hingga saat ini ke tiga orang pelakunya masih juga di biarkan bebas berkeliaran.
Kedua kasus tersebut dengan masing-masing surat tanda terima laporan:
1. Nomor: STPLP/115/XII/2020/SPKT
2. Nomor: STPLP/49/III/2020/SPKT
Hingga saat ini belum ada satupun kasus yang diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Padahal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999,
Pasal 18 yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kebebasan pelaksanaan pers sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp,500.000.000.
(Jek)