Advertisement
Jayapura,MATALENSANEWS.com – Pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021, perkembangan penanganan kasus pembunuhan Almarhum Nasruddin.
Sampai saat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa kendaraan milik korban, kendaraan yang digunakan oleh pelaku, sepatu dan masker yang terdapat bercak darah.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui motif pelaku melakukan pembunuhan yakni masalah asmara karena pelaku berinisial MM pernah mempunyai hubungan dengan istri korban dari awal tahun 2021.
Untuk diketahui kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021sekitar pukul 17.00 WIT korban Almarhum Nasruddin dan istrinya Vergina Legina Hellu alias Caca pergi dari Arso II menuju ke arah Jayapura untuk pergi ke Dokter Mata di Apotek Kimia Farma Kota Jayapura.
Selanjutnya setelah dari Apotek korban Almarhum Nasruddin dan istrinya Vergina Legina Hellu pergi ke Toko Parfum Lily samping Bank Mandiri Kota Jayapura, setelah dari Toko Parfum korban bersama istrinya pergi ke mall jayapura untuk membeli susu dan pempers.
Pukul 21.00 WIT, korban Bersama istrinya pulang ke arah Arso II melalui Jembatan Merah melewati Kilometer 9 dan pelaku yang menggunakan mobil menghentikan mobil korban, tidak lama kemudian korban disuruh keluar dari dalam mobil.
Kemudian korban dianiaya oleh pelaku dengan melakukan penikaman sebanyak 20 kali menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada bagian kepala sisi kiri bagian atas, kepala bagian belakang, leher, pipi sisi kiri, dagu sisi kiri, dada sisi kiri, kanan dan tengah dan daun telinga korban sebelah kiri.
Setelah melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri dan mengbil tas milik istri korban.
Identitas pelaku:
- Mahdi Mehrban WNA asal Afganistan.
Identitas Saksi:
1. Virgita Legina Hellu (25), Perempuan, warga Jalan Garuda Toko Mas Bintang Cenderawasih Arso 2 Kabupaten Keerom.
2. Siti Halidja P. I Palallo, Perempuan (saksi pertama kali yang menolong korban).
3. Drs. Anwar, Laki-laki, (Kakak korban).
4. Juan Misah, Laki-laki, (saksi yang mengetahui kendaraan yang digunakan pelaku MM (WNA) dan diberitahukan oleh pelaku bahwa mobil habis digunakan untuk melakukan aksi pembunuhan).
5. Sumarni alias Mami, Perempuan, (teman dekat Virgita Legina Hellu)
Barang bukti yang diamankan:
1. Kendaraan milik korban Mobil Honda Jazz;
2. Kendaraan yang digunakan oleh pelaku Toyota Avanza;
3. Sepatu yang digunakan pelaku terdapat bercak darah;
4. Masker yang digunakan pelaku terdapat bercak darah.
Langkah-langkah Kepolisian:
Melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan di Indonesia untuk pemberitahuan, Melakukan pemeriksaan DNA darah di mobil yang digunakan korban dan pelaku serta berkoordinasi dengan Imigrasi Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH. mengatakan bahwa pelaku MM berhasil ditangkap oleh personel Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota saat berada di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura pada hari Jumat pagi dan sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, Polresta Jayapura Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap istri korban 1×24 jam untuk menetapkannya sebagai tersangka dengan dugaan turut serta dan ikut membantu tersangka MM.
Kita akan periksa sejauh mana kontribusi istri korban memperlancar aksi pembunuhan ini, yang jelas saat ini tersangka MM melakukan aksi sendiri.
Atas perbuatannya pelaku MM disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau selama 20 Tahun, Sumsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jayapura, 05 Juli 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH. HP 08126071540.
Redaksi.