Advertisement
BANGKEP,MATALENSANEWS.com - Keluarga Almarhum Abdul Manaf Desa Malanggong Kecamatan Buko Bangkep tak terima jika status meninggal karena terpapar Covid 19. Apalagi tak ada surat keteranga resmi dari pihak Tim Medis dan Tim Gugus Cobid 19 di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Malanggong Buko Bangkep, ditengah situasi kondisi wabah Virus Covid 19 saat ini terjadi di berbagai daerah di bangsa kita Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang mana kasus covid 19 tak hanya sedikit menelan korban akibat virus tersebut, namun sangat berbeda seperti yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan seperti yang terjadi diwilayah terotorial kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan yang telah menimpah keluarga besar almarhum abdul manaf salah satu pemilik toko wartel di desa Malanggong kecamatan Buko itu.
Dimana sempat di hebohkan isu, yang menghebohkan warga kecamatan buko, almarhum abdul manaf telah di vonis oleh tim gugus (tim medis puskesmas Tataba) kecamatan Buko, bahwa riwayat penyakit almarhum positif virus mematikan yakni covid 19.
"Padahal awalnya almarhum hanya mengalami kecapean usai kerja bakti di sebuah mas'jid di desa Malanggong." ungkap keluarga (HSM). Lanjut,
HMS menyampaikan akibat almarhum divonis covid 19 sebelum tim medis gugus covid 19 desa malanggong bersama tim gugus kecamatan Buko meminta pada keluarga agar almarhum Abdul Manaf di rujuk ke RSUD Salakan Ibu kota kabupaten Banggai Kepulauan, untuk mendapat perawatan hingga almarhum mengehembuskan napas terakhinya pada rumah sakit daerah (RSUD).
"Pada akhirnya almarhum di nyatakan meninggal karna covid 19." tutur keluarga berinesial HSM
Namun ada sebuah keganjalan pada pihak keluarga mengenai kisah riwayat meninggalnya (almarhum abdul manaf) salah satu warga desa malanggong kecamatan buko kabupaten banggai kepulauan, Provinsi sulawesi tengah, yang awalnya telah di vonis terindekasih positif virus covid 19 yang divonis oleh pihak tim medis puskesmas Tataba serta tim gugus covid 19 kecamatan Buko itu sendiri.
Kemudian tenaga medis puskesmas tataba yang terletak di desa labasiano setelah mengetahui almarhum abdul manaf salah satu pemilik toko wartel di desa Malanggong telah di vonis positif terpapar virus covid 19 tim gugus kecamatan melalui tenaga medis puskesmas Tataba.
Telah melakukan Tes Swap pada masyarakat di desa Malanggong yang riwayatnya pernah bersentuhan langsung dengan almarhum abdul manaf kurang lebih berjumlah 20 orang setela di bawah ke RSUD salakan ibu kota kabupaten Banggai kepulauan disana.
Tim gugus covid 19 desa Malanggong bersama tim gugus kecmatan Buko, telah melakukan Tes swab pada 20 warga masyarakat desa Malanggong dan hasilnya 20 orang tersebut di nyatakan negatif, dan tak terdampak dengan virus covid 19. Pada akhirnya warga masyarakat yang berjumlah kurang lebih 20 orang tersebut tak di lakukan isolasi mandiri atau krantina mandiri karena hasilnya negatif.
"Menurut tim gugus kecamatan dan pihak medis puskesmas Tataba kecamatan Buko," pungkasnya.
Sehingga Halbini membuat pihak keluarga almarhum abdul manaf angkat bicara terkait almarhum kembali di nyatakan positif meninggal karena covid 19 berdasarkan keterangan dari Salah satu dokter ahli spesialis RSUD salakan itu. Bahwa almarhum di nyatakan positif teridentifikasi covid 19.
Namun ironisnya almarhum setelah di pulangkan dari rumah sakit salakan ke rumah almarhum Abdul Manaf di desa malanggong, ironisnya tak ada pengawalan secara langsung dari tim gugus covid 19 Kabupaten Banggai Kepulauan itu.
Namun mayat almarhum hanya di isi di sebuah peti mayat dan hanya di antar seorang sopir utusan dari tim medis dan tim gugus covid 19 kabupaten Banggai kepulauan yang memakai mobil ambulance milik RSUD Salakan tanpa pengawalannya." ujarnya.
Parahnya lagi, pihak keluarga tak mendapat sepucuk surat keterangan dari tim medis dari pihak RSUD salakan atau dari tim gugus covid 19 kabupaten Banggai Kepulauan provinsi Sulawesi Tengah.
Sehingga pihak keluarga almarhum (HSM) protes dan keluarga memutuskan membuka peti mayat untuk memandikan jenazah almarhum dan keluarga akan mengebumikan seperti biasa di pemakaman umum desa tatab kecamatan Buko. Tapi bukan dengan menjalankan proses prokes kesehatan, seperti yang di sampaikan oleh salah seorang keluarga berinesial (HSM) itu.
Jadi, kami keluarga merasa tak terima apalagi riwayat almarhum itu simpang siur karena di ketahui dari 20 warga yang bersentuhan dengan almarhum hasilnya di nyatakan negatif dari hasil pemeriksaan piahak medis puskesmas Tataba itu sendiri.
Kenapa almarhum di vonis terdentifikasi covid 19. Tak satupun pihak dari tim gugus covid 19 dari kabupaten mengawal almarhum Abdul Manaf tanpa keterangan yang jelas.
"Secara detail tentang status jelas dari tim medis atau tim gugus covid 19 kabupaten Banggai kepulauan, tak ada berupa sepucuk surat keterangan yang jelas dari pihak tim gugus kabupaten banggai kepulauan." terang HSM.
Dimana, pada saat proses penjemputan itu, disaksikan lansung oleh sejumlah pihak kepolisian polsek Buko dan pihak koramil 13 Tataba kodim 1308/LB.
Namun setelah kami mengetahui tak ada pengawalan dari tim medis dan tim gugus dari kabupaten Banggai Kepulauan.
Karena tidak sepucuk surat keterangan pun tentang hasil uji lep terkait riwayat almarhum Abdul Manaf yang telah di vonis positif covid 19.
Kami tak bisa berbuat banyak ketika keluarga membuka peti mayat almarhum Abdul Manaf saat tiba di rumah kediamannya di desa Malanggong kecamatan Buko dengan ambulace RSUD salakan untuk di mandikan pihak keluarga dengan tanpa memakai alat APDnya. Kemudian pihak kepolisian polsek Buko dan koramil 13 Tataba, membubarkan diri dari rumah kediamannya.
"Namun rencana pemakaman, pihak kepolisian Polsek Buko dan pihak koramil 13 tataba Kodim 1308/LB tetap akan menghimbau masyarakat agar tetap menjalankan protokes kesehatan dan tetap menjaga jarak, pada saat proses pemakaman." harapnya.
( Tiem)