Advertisement
HALSEL,MATALENSANEWS.com- Di duga kuat Kepala desa dan Bendahara desa Pulau Gala telah melakukan kejahatan tindak Pidana korupsi ( Tipikor) pada anggaran dana desa ( DD) dan anggaran alokasi dana desa ( ADD), Senilai Rp823.809.000,00 (Delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan ribu rupiah).
Sejumlah Aktifis Mahasiswa dan masyarakat desa Pulau Gala Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara.
"Kordinator masa aksi unjuk rasa itu adalah yakni Yusnan Muhdin, dan ratusan masa yang telah mengikuti aksi unjuk rasa di kantor desa Pulau Gala, untuk menyampaikan aspirasi. Terkait persoalan persoalan dana desa (DD) dan alokasi dana desa ( ADD) diduga telah menggelapkan oleh Kepala desa berinsial "SB" dan Bendahara desa (HH) Pulau Gala di tahun 2019 sampai 2020 lalu itu." Sebutnya. Lanjut,
Aksi demo yang di lakukan sejumlah Aktifitas mahasiswa bersama masyarakat desa Pulau Gala itu, terlihat membawa spanduk, bertulisan Bupati Halmahera Selatan agar secepatnya Copot Kades dan bendahara desa Pulau Gala itu.
"Karena diduga Kepala desa dan Bendahara desa telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi dengan cara memalsukan dokumen laporan pertanggung jawaban desa atau disingkat (LPJdes) di Pulau Gala." tegasnya. Lebih lanjut lagi,
"Ali ali, pemicu kemarahan aktifis mahasiswa dan masyarakat desa setempat telah menyoroti kapala desa Pulau Gala berinsial (SB)dan Bendahara desa (HH) itu sendiri. Karena di duga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen (LKPJdes) dan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi ( Tipikor) anggaran dana desa (DD) dan anggaran alokasi dana desa (ADD) senilai Rp823.809.000,00 (Delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan ribu rupiah) pada tahun 2019 sampai 2020 lalu itu." terang dalam masa aksinya dan sambil melakukan pembakaran ban dan telah memalang kantor desa di Pulau Gala, pada hari Sabtu 17/7/2021, sekira pukul 13:00 Wit, pagi hingga selesai.
Kami dari aktifis mahasiswa dan masyarakat desa Pulau Gala mendesak Bupati Halmahera selatan yakni Bapak Hi. Usman Sidik, agar segera mencopot dan memproses hukum kades dan bendahara desanya secepat mungkin.
Mendesak Penegak hukum diwilayah kresidenan yakni Kepolisian resort Polres dan Tim Jaksa Kejaksaan negeri Halmaherah Selatan agar secepatnya memeriksa kepada desa dan bendahara Pulau Gala itu.
"Karena diduga kuat telah melakukan kejahatan untuk memalsukan dokumen desa dan diduga korupsi dana desa ( DD) di tahun 2019 sampai 2020 lalu itu." terang Yusnan Muhdin dalam masa aksinya. Tambahnya,
Selain itu, Masyarakat setempat berbondong-bondong menandatangani daftar dukungan pengaduan dan menolak kapala desa dan bendahara desa untuk kembali ke desa Pulau Gala di sana.
Usai menandatangani daftar dukungan masa Aksi pun, menuju kantor desa dan merusak sejumlah Fasilitas kantor desa Pulau Gala hingga melakukan pemalangan kantor desa disana.
"Masa Aksi unjuk rasa pun membubarkan diri dengan penuh kesal dan kemarahan, serta mengancam akan kembali Aksi besar-besaran dalam jangka waktu dekat ini." tuturnya. Selanjutnya,
"Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa ( UIPM) Pulau Gala Hendra Abbas, pada awak Media NewskpkTV, dia menegaskan akan melanjutkan Aksi di ibu/kota labuha dan kembali aksi di depan kantor desa Pulau Gala. Apabila tuntutan masyarakat di abaikan." tegas Hendra.
( Jek/Redaksi)