Advertisement
Selama kunjungan, Dandim yang datang bersama Forkopimda Kab Semarang melakukan interaksi dengan pedagang. diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini karena terjadi lonjakan kasus Covid 19 secara nasional.
Dandim 0714/Salatiga Letkol Inf Loka Jaya Sembada,SIP menyebutkan bahwa PPKM Darurat ini tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat,tetapi lebih untuk menyelamatkan masyarakat dari Pandemi Covid-19 ini yang mengalami lonjakan yang sangat tinggi.
"PPKM Darurat ini untuk menyelamatkan warga masyarakat,khususnya di tempat tempat yang dfapat menimbulkan kerumunan,kami semua paham dengan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat saat ini,harapan kami semua Pandemi ini bisa segara berakhir dan masyarakat dapat beraktifitas seperti sedia kala"tuturnya kepada anggota Pendim 0714/Salatiga.
Semua Forkopimda Kab Semarang merasakan kesulitan yang dialami masyarakat saat ini, tapi semua harus bersabar demi kebaikan kita semua.tambah Dandim
Rombongan Forkopimda daibagi menjadi 5 Tim untuk memonitoring kebijakan pemberlakuan jam operasional serta penutupan pasar di sejumlah wilayah di Kabupaten Semarang.(Pendim0714/Tri)