Advertisement
Semarang,MATALENSANEWS.com - PT Pantja Tunggal Knitting Mill salah satu pabrik garmen di semarang, Jawa Tengah diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebanyak 896 karyawannya.
Hal tersebut viral dan berbuntut panjang, dan kini Persoalan tersebut sedang ditangani oleh LKBH Jepara sebagai kuasa hukum penggugat. Dalam kesempatan itu Direktur LKBH Jepara Muhammad Yusuf.SE., SH., MH., yang akrap di sapa Lek Yus di damping Sekertaris LKBH Jepara saat di Konfirmasi oleh awak media sesaat seusai sidang di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang mengatakan, Kami semua bersyukur dan berterimakasih karena perkara No : 76/Pdt.Sus-PHI/2021/PN-Smg mendapat perhatian khusus oleh Media media di Jawa Tengah sehingga Majelis Hakimpun memberikan ijin liputan di ruang sidang.
Kami sebagai penerima kuasa yang terdiri dari Saya M Yusuf.SE.,SH.,MH, Tarto Widodo.SE.,SH.,MH (Pakde Totok), H.Noorkhan.SH (Bpo), Teguh Santoso.SH (Bledek), Eva Yusanti.SH (Mak'e), Ahmad Zaini.SH (Leo Bramastha), Badrudin Ahmad.S.Ag (Sibad)
akan berusaha secara maximal dalam memperjuangkan hak hak para Penggugat yang di rampas paksa oleh Tergugat, ucap Lek Yus.
Lebih lanjut, Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang di lakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat pada tanggal 4 Mei 2020 dengan alasan sebagaimana di maksud pada pasal 164 Undang Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Akan tetapi Tergugat tidak memberikan uang Pesangon dan hak hak lainnya sesuai ketetapan UU No.13 Tahun 2003, tuturnya.
Teguh Santoso.SH menambahkan, Kok tega Perusahaan sekelas PT. PANTJA TUNGGAL KNITTING MILL Semarang terhadap karyawannya sendiri yang telah bekerja selama 25 sampai 30 tahun, Kami Team Advokat dari Unit 1 LKBH Jepara akan terus memperjuangkan hak hak Para Buruh korban PHK Sepihak yang dirugikan sampai tuntutannya terkabulkan, kami iklhas lahir dan batin dalam memperjuangkan hak hak dari para Pemberi Kuasa,
Lebih lanjut, Teguh berharap agar persoalan tersebut selesai sesuai apa yang dinginkan para Penggugat sesuai ketentuan UU Ketenaga kerjaan.
"Semoga Allah memberikan hidayah bagi para Pimpinan PT. PANTJA TUNGGAL KNITTING MILL Semarang untuk bisa mengabulkan dengan memberikan hak hak para Penggugat sesuai ketentuan UU Ketenaga kerjaan, Semoga Allah senantiasa memberikan Kesehatan, umur Panjang serta memberikan Petunjuk terhadap Majelis Hakim pemeriksa perkara sehingga memberikan Putusan yang seadil adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945, Pungkasnya.
Vio Sari.