Advertisement
BOBONG,MATALENSANEWS.com- Dalam rangka memperingati hari Bhakti Adiyaksa Ke-61 tanggal 22 Juli 2021 dan Hari Ulang Tahun XXI Ikatan Adiyaksa Dharmakarini (IAD) 21 juli, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Pada malam ini, hari Kamis 22 Juli 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr.Agustinus Herimulyanto, SH.M.H.Li, bersama tim jaksa Kejari Pulau Taliabu telah melakukan pres release terkait dengan penanganan perkara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan juga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Tim penyidik kejaksaan negeri Pulau Taliabu, sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dengan pengadaan obat-obatan pada dinas kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.
"Penyelidikan itu telah selesai, kemudian tim penyidik kejaksaan meningkatkan ke tahap penyidikan. Penyidikan ini, diawali per tanggal 21 Juli 2021, khusus untuk penyidikan pengadaan obat-obatan." Ungkapnya. Selanjutnya,
Tim penyidik kejaksaan negeri Pulau Taliabu, juga melakukan penyidikan dari hasil pengembangkan kasus yang telah di tangani sebelumnya. kasus yang pada tahap penyelidikan sudah beberapa bulan yang lalu dimulai yaitu penyelidikan dugaan kasus korupsi pada pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.
Penyidik kejaksaan berpendapat bahwa dalam pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, selain ada dugaan tindak pidana korupsinya yang telah melakukan penyelidikan juga ada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, dugaan tindak pidana pencucian uang itu, juga diduga terjadi terkait dengan pengadaan obat-obatan.
Sehingga pada hari ini, Kepala kejaksaan negeri Pulau Taliabu, mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang, terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dan juga dugaan Korupsi pengadaan obat-obatan.
Dari dua kegiatan itu diduga ada dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dengan kata lain, tindak pidana asalnya.
"Penyidik kejaksaan negeri Pulau Taliabu, telah menemukan fakta bahwa kedua kegiatan atau proyek tersebut dilaksanakan oleh orang orang yang sama. baik dengan meminjam perusahan maupun dengan perusahaan nya sendiri." Pungkas Kajari Pulau Taliabu. Selanjutnya,
Kajari Pulau Taliabu sampaikan juga bahwa, tujuan dari penegak hukum ini, khususnya dengan penerapan tindak pidana pencucian uang, ini juga untuk mengoptimalkan pengembalian aset atau aset rekapri artinya kalau ada hasil tindak pidana korupsi, kemudian sudah dimanfaatkan oleh pelaku.
Misalnya di infestasikan dan sebagainya, itu kita bisa melakukan penyitaan. tentu itu, kita harus perlu penelusuran. Kami akan bekerjasama dengan meminta bantuan PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
"Kemudian kami sampaikan juga bahwa, proses hukum yang kami lakukan tidak semata mata kita akan sekedar mempidanakan orang. Tapi juga kita akan mengupayakan pengembalian aset." tandasnya.
( Jek/ Redaksi)