Advertisement
BONE,MATALENSANEWS.com- Ucapan selamat dan sukses selalu kepada Tim PKN Kabupaten Bone atas eksekusi yang sesuai amar Putusan Komisi Informasi provinsi Sulawesi Selatan. Sesuai Nomor : 008.009.010.011.012.013.014.015 016.017.018.019.020.021/IX/KIP-SS/2018.
Yang sekian lama ini di tunggu tunggu namun karena Pandemi Virus covid-19 corona yang tak kunjung berlalu.
"Tim PKN kabupaten Bone dengan Protokol Kesehatan secara ketat melaksanakan pengambilan dokumen tersebut. Itu pun baru Satu SKPD Perikanan pada Kontrak anggaran kegiatan tahun 2017. Kegiatan ini akan berlanjut pada SKPD yang lain nya secara acak." terangnya.
Dimana dokumen tersebut akan digunakan sebagai bahan informasi awal yang sesuai dengan amanat UU NO 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan UU NO 39 Tahun 1998 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi
Serta PP NO 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat untuk mensukseskan cita-cita dan nilai-nilai perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia dalam mencapai Tujuan Pemerintahan yang baik bersih transparan dan akuntabel serta bertanggung jawab demi tercapainya.
Kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sosial secara merata di seluruh Indonesia . pengambilan dokumen tersebut di pimpin langsung Rusdi Fatah.S.PD.I yang di terima langsung Kepala dinas Perikanan Andi Sudirman.S.St.M.Si
Saya sangat Mengapresiasi respon Kadis Perikanan Pemerintahan Kabupaten Bone Sulawesi Selatan
Yang harus menjadi contoh bagi SKPD SKPD yang lain nya maupun Kabupaten Kabupaten di seluruh Indonesia," Press release" Patar Sihotang SH.MH pada hari Senin 12/07/2021.
( tiem)