Advertisement
Oleh : Vio Sari, SE
Semarang,MATALENSANEWS.com- Menyikapi berbagai macam pemberitaan perihal kekerasan serta perlakuan yang tidak menyenangkan yang terjadi kepada insan Pers (Wartawan) diberbagai wilayah di Indonesia, sebagai bentuk dukungan moril untuk seluruh insan Pers yang seringkali mendapatkan perlakuan tidak baik dari pihak-pihak yang dikategorikan sebagai oknum.
Apabila dilihat dari dasar, bahwa Wartawan dilindungi oleh UU Pers No 40 tahun 1999, bahwasanya dalam mengemban tugasnya sebagai pewarta, yang memberikan informasi dalam bentuk pemberitaan guna mengedukasi masyarakat dengan berbagai pemberitaan yang positif maupun secara aktual, fakta dan akurat menurut hasil dari liputan dilapangan dengan berazaskan kode etik jurnalistik, seharusnya Wartawan mendapatkan perlakuan serta perlindungan sebagaimana tertuang dalam UU Pers tersebut, bahwa, Barangsiapa dengan sengaja ataupun menghalang-halangi tugas Wartawan dikenakan denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 500.000.000.(Lima Ratus Juta Rupiah) dan sanksi pidana paling lama 2 Tahun kurungan penjara.
Jika bicara soal oknum, dari Wartawan sendiri banyak sekali oknum yang mencoreng citra nama baik dari Insan Pers itu sendiri, akan tetapi pada saat melakukan tugasnya sesuai kode etik tidak sedikit mendapatkan perilaku yang kurang baik, bahkan penganiayaan dan tidak sedikit korban jiwa berjatuhan, yang menggugah jiwa Korsa seluruh Insan Pers di NKRI ini.
Selain mengemban tugas mulia, Insan Pers (Wartawan) pun bisa menjadi jembatan untuk membantu pihak-pihak yang sedang bersengketa guna mendamaikan dan mencarikan solusi terbaik untuk kedamaian
Profesi Wartawan pada era kali ini, sangatlah tidak dihargai, baik dari berbagai aspek, diantaranya, meskipun ada isu yang katanya sudah ada anggaran dari pemerintah pusat yang disalurkan ke berbagai Pemda, Pemkot dan Pemkab, tidak semua bisa menikmati anggaran tersebut.
Padahal jika dilihat dari sisi kemitraan, tidak sedikit bahkan hampir 95% yang melakukan kemitraan dengan berbagai Instansi dan Institusi di NKRI ini, akan tetapi dengan alasan yang berdasar ke arah Prosedur, masih banyak yang tidak mendapatkan dari apa yang dianggarkan tersebut.
Saya berharap, kepada seluruh jajaran Institusi yang berhak dalam mengadili oknum-oknum pelaku kekerasan, ataupun pelecehan terhadap Insan Pers yang betul-betul bekerja sesuai tupoksinya, agar memberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya.
Bukankah, tanpa adanya Wartawan/Wartawati, tidak akan bisa masyarakat banyak mendapatkan sebuah informasi yang akan mengedukasi.
Untuk seluruh Insan Pers yang ada di NKRI ini, agar bersatu padu saling mendoakan, mendukung, dalam menyikapi kasus yang menimpa rekan-rekan kita dilapangan, agar kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum yang melecehkan ataupun merendahkan martabat serta Marwah dari Insan Pers.
(Red)