Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 30 Agustus 2021, 10:26:00 AM WIB
Last Updated 2021-08-30T03:26:43Z
LENSA KRIMINALNEWS

Gara-Gara Tak Bayar Utang, Anak Punk Tewas Dikeroyok Teman Satu Gank

Advertisement


BANYUMAS,MATALENSANEWS.com-Nasib tragis yang menimpa anak punk  RF (16) warga Pekuncen, Banyumas , tewas dikeroyok teman satu gank yang berjumlah empat orang yakni MA warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, RH  warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, RA warga Desa Pancurendang , Ajibarang  dan RAS warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang . 


Korban ditemukan tergeletak  di depan warung makan  seorang warga Desa Karangasem, Kecamatan Sampang, Cilacap. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 Agustus 2021 dan mayat korban ditemukan oleh warga bernama Muhtar Jamaludin sekitar pukul 05.30 WIB. 


“Awalnya Muhtar yang hendak mengantar ibunya ke Kroya  ini melihat sosok remaja tergeletak di depan warung miliknya dan mencoba membangunkan, ternyata sudah tidak bernyawa. Kemudian dilaporkan ke Polsek Sampang,” kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi dalam pres rilis  Jumat (27/8/2021)


Penganiayaan itu sendiri dilaukakn di Ajibarang, Banyumas dan mayatnya dibuang di daerah Sampang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega. Sebelum membuang korban para pelaku sempat mengganti sepatu korban dengan sandal. 


“Penganiayaan ini  diketahui karena ada dendam terhadap korban bahwa korban selalu meminjam uang atau barang kepada temannya itu tidak pernah dikembalikan . Tapi giliran  ditagih selalu ngilang, utangnya sebenarnya ada yang  Rp 15 ribu da nada yang Rp 39 ribu serta pinjam barang. Karena kesal, sehingga ketika gank anak punk ini bertemu dengan korban di Derah Ajibarang, langsung dianiaya hingga hilang nyawa.” tutur Kapolres Cilacap.


“Karena tersangka masih dibawah umur semua, sehingga ada penanganan khusus dan kami juga berkordinasi dengan pihak Bapas,” tambah Kapolres.


Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Redaksi/GT)