Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 02 Agustus 2021, 1:04:00 PM WIB
Last Updated 2021-08-02T06:04:31Z
NEWSPERISTIWA

Ketua DPRD Tarik Paksa Mobil Kejari Taliabu, Setda Tidak Tau

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Sekertaris daerah ( Setda) Kabupaten Pulau Taliabu, Dr Salim Ganiru, ketika di konfirmasi awak media pada hari Senin 2/8/2021, siang tadi, beliau menjawab maaf saya tidak tau. Terkait mobil milik Pemda yang telah di pinjam pakai oleh pihak kejaksaan negeri Pulau Taliabu dan telah mengambil paksa kembali mobil tersebut oleh ketua DPRD itu ." singkatnya.


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) "Meilan Mus" telah menarik paksa mobil dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, yang selama ini dipinjam pakaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.


Informasi yang dihimpun media, sebelumnya pada Selasa pagi lalu, Ketua DPRD telah mendatangi kantor Kejari Pulau Taliabu guna meminta mobil Inova berplat DG 3 PT, yang sebelumnya dipinjam pakaikan Pemda untuk dijadikan mobil operasional Kepala Kejaksaan (Kajari).


Namun, setelah Kajari Pulau Taliabu dimutasi ke Mojokerto, aset Pemda ini langsung diminta secara paksa oleh Ketua DPRD tanpa adanya koordinasi. Bahkan, untuk surat pemberitahuan ke Kejari pun tidak ada.


Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pulau Taliabu, Ridwan Asis ketika dikonfirmasi Minggu (1/8/2021), mengatakan bahwa sebelumnya Sespri DPRD Pulau Taliabu pernah menemuinya minta dibuatkan surat penarikan mobil tersebut, namun karena belum ada perintah dari bupati sebagai atasannya, Ridwan mengaku tidak berani mengeluarkan surat yang dimaksud.


Karena itulah, Ridwan Asis mengaku mobil yang ditarik paksa oleh Ketua DPRD Pulau Taliabu itu tanpa sepengatahuan dirinya.


“Saya pernah didatangi Sespri Ketua DPRD minta ditarik mobil tersebut, tapi karena tidak ada perintah dari pak bupati jadi saya tidak berani,” ungkapnya.


Ridwan juga menyebutkan, aset Pemda berupa mobil yang dipinjam pakaikan kepada Kejaksaan ada sebanyak dua unit, satu unit mobil milik Dinkes, dijadikan mobil tahanan, sebelum mobil tahanan milik Kejaksaan tiba. Sedangkan satu unit mobil lainnya digunakan Kajari.


“Ada dua unit mobil yang dipinjam pakaikan oleh Pemda sejak tahun 2020 lalu untuk mobil operasional di Kejaksaan Pulau Taliabu,” imbuhnya.


Sementara Kajari Pulau Taliabu, Agustinus Herimulyanto ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Minggu 1 Agustus 2021, mengaku saat ini dirinya telah dimutasi, meski belum ada pelantikan, namun dirinya mengatakan sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk berbicara terkait masalah di Kejari Pulau Taliabu.


( Jek/red)