Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Peraturan Pimpinan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK sebagai bagian dari harmonisasi berbagai aturan internal dengan aturan yang berlaku secara umum di ASN atau kementerian/lembaga.
Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang besaran nominalnya memiliki standar umum yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan RI yang dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja, efisiensi, serta akuntabilitas.
Pegawai KPK dalam melaksanakan tugasnya selain berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku juga berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan." Sumber KPK.
( Redaksi)