Advertisement
KENDAL,MATALENSANEWS.com - Polsek Patebon melakukan kegiatan Pemantauan dan Penindakan PPKM Darurat Level 4 berlokasi di Pertokoan dan Jalan Desa Bulugede pada, Minggu (8/8) pukul 16.30 Wib sampai selesai.
Kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Patebon yang melanggar prokes Covid-19.
Sesuai dasar hukum Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa - Bali.
Serta instruksi Bupati Kendal No.01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Kapolsek Patebon Akp Miyardi, SH mengatakan bahwa patroli penindakan pelanggaran PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 2 personil dari Polri.
"Tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di Wilayah Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Darurat Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat," ujarnya.
Kapolsek juga menempelkan imbauan serta pemberlakuan jam opsnal pertokoan serta kegiatan masyarakat dimasa PPKM Darurat maksimal Pkl. 21.00 Wib
"Adapun jumlah pelanggar sebanyak 1 (satu) pelanggar tidak memakai masker kemudian petugas memberi teguran serta iimbauan terkait pemberlakuan PPKM Darurat Level 4 selanjutnya pelanggar agar segera memakai masker," pungkas Kapolsek AKP Miyardi. (Budi)