Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 29 Agustus 2021, 9:59:00 AM WIB
Last Updated 2021-08-29T02:59:20Z
NEWSRegional

Petugas Gabungan Demak Amankan 45 Orang Saat Razia, Berikut Ini Karaoke yang di Razia

Advertisement


DEMAK,MATALENSANEWS.com - Kapolres Demak bersama Satgas Civid19 dan Forkopimda Demak menggelar razia tempat hiburan karaoke. Minggu dini hari (29/8/2021) pukul 00:30 wib.


Kegiatan tersebut dilakukan guna mendukung program PPKM Darurat Level 3 yang bertujuan mencegah penyebaran Covid19 di wilayah Kabupaten Demak.


Tiga karaoke yang terkena razia berlokasi di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak. Dan ditindak tegas tim operasi yustisi PPKM Level 3, Kabupaten Demak.


Tiga karaoke yang terjaring operasi yustisi PPKM Level 3 yakni Dinasty, Gading Semi dan Metro.


Saat razia diketahui tiga karaoke nekat buka padahal dilarang beroperasi selama penerapan PPKM Level 3.



Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dengan didampingi Dandim 0716 Mayor Supriyono menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Demak memberi tindakan awal meminta keterangan terhadap para pengelola, pengunjung dan pemandu karaoke.


Kemudian, karaoke diminta tutup dan tidak beropersi.


"Ada 45 orang yang terjaring operasi yustisi di tiga karaoke yaitu Dinasty ada 15 orang terdiri dari 6 pengunjung, 6 pemandu karaoke, 1 operator dan 2 pemilik karaoke, dan Gading Semi terdiri dari 9 pengunjung, 25 pemandu lagu, 3 operator dan 1 tukang kebersihan, juga Karaoke Metro terdiri dari 21 pengunjung, 25 pemandu lagu dan 2 operator dan pengelola," ungkapnya.


Lanjut disampaikan, Mereka yang terjaring dilakukan swab antigent, dan sebanyak 45 orang hasilnya non reaktif. Disamping itu mereka juga di test urine  hasilnyapun negatif, ujarnya.


"Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk rencana tindak lanjut agar dilakukan penyelidikan," pungkasnya.


Vio Sari/Humas