Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com- Tim Penyidik Kejari Bolaang Mongondow Utara Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik Pada Setwan dan Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Tersangka AGP selaku pihak ketiga dalam kegiatan belanja listrik pada Setwan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Diduga telah melakukan mark up tagihan listrik dengan cara memalsukan invoice/tagihan listrik dengan menaikkan jumlah tagihan tidak sebagaimana mestinya.
"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan kerugian negara sebesar Rp 2.251.769.234,- (dua milyar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah)." pungkasnya.
Pantauan Media ini melalui tulisan di akun Facebook Kejaksaan RI. pada hari Selasa 31/8/2021, sekira 20 jam lalu.
( Redaksi)