Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap dan mengamankan DPO Kejaksaan Negeri Singkawang, Indra Kurniawan Alias Indra Bin M. Awal, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian.
Terpidana ditangkap di jalan Tabrani Ahmad tepatnya di dekat pangkas rambut yang berada di seberang Gang Gunung Rinjani Pontianak.
Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membawa DPO ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk diamankan.
KRONOLOGIS PELARIAN DPO;
Pada hari Senin Tanggal 5 Oktober 2015 DPO atasnama Indra Kurniawan alias Indra Bin M. Awal dan Sdr. Yuswandi alias Yus Bin Achmad (rekan DPO yang sama-sama disidangkan dalam perkara pencurian) serta Sdr. Aitullah Alias Ali (Kasus Narkotika) yang masing-masing berstatus sebagai Tahanan Pengadilan Negeri Singkawang melarikan diri dari dalam ruang sel tahanan Pengadilan Negeri Singkawang dengan cara menjebol plafon ruang tahanan dengan menggunakan gunting serta kursi.
"Kemudian setelah berhasil melarikan diri, DPO pergi menuju daerah Ambrat Singkawang lalu DPO berangkat menuju Ke Kota Pontianak Selanjutnya sesampai di Kota Pontianak, DPO langsung Jalan Pangeran Nata Kusumah untuk bersembunyi di rumah teman DPO yang bernama Sdr. ADI." tulia akun Facebook Kejaksaan RI, Pada Hari Rabu Tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.
( Redaksi)