Advertisement
Slawi Tegal,MATALENSANEWS.com- Dalam rangka penegakkan hukum, Penanganan penanganan perkara khususnya Tindak Pidana tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, dan dalam pelaksanaannya tetap mematuhi prokes yang ketat untuk mencegah penyebaran covid-19, ujar Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Dewa Ditya S.I.K saat di temui di ruang kerjanya. Minggu (8/8/2021).
Lebih lanjut, Proses penyidikan khususnya permintaan keterangan, kami sudah mengatur hal tersebut dengan melakukan manajemen yang baik, jadi untuk panggilan baik terhadap saksi, korban, ataupun TSK telah kami atur jadwalnya sehingga tidak terjadi penumpukan atau kerumunan di ruangan penyidikan dan dalam pelaksanaannya juga telah diterapkan Protokol kesehatan antara lain, menyediakan tempat cuci tangan, memberi pembatas jarak antara 1 meja dengan meja lainnya, dan penggunaan masker bagi seluruh penyidik maupun pihak yang diambil keterangan, tuturnya
Secara umum grafiknya pasca pandemi dapat dikatakan menurun, namun sejumlah konvensional maupun street crime masih kerap terjadi Itu yang harus di antisipasi, maka dari itu kami dari Satreskrim tetap melakukan upaya upaya penegakkan hukum yang profesional dan proporsional.
*Masih di dominasi kejahatan kejahatan Konvensional*
Tentu, pihak manapun dapat berkoordinasi ataupun memberi informasi bilamana diketahui ada dugaan tindak pidana kepada pihak keamanan, jelasnya.
Seyogyanya antara Media Online dan Instansi serta Institusi adalah mitra.
*Vio Sari*