Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com- KPK memfasilitasi pengukuhan pengurus Komisi Advokasi Daerah Provinsi Gorontalo. Secara daring dan luring di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo. Pada hari Kamis 16 September 2021.
Berdasarkan data KPK tahun 2005 hingga Maret 2021 ada 341 pihak swasta/pelaku usaha yang ditangani KPK.
Modus terbanyak dari kasus yang melibatkan pihak swasta/pelaku usaha yaitu penyuapan dan PBJ.
Keputusan Gubernur Gorontalo No.230/08/VIII/2019 tanggal 18 Juli 2019 tentang Pembentukan KAD, tugas fungsi KAD Provinsi Gorontalo.
Dalam melaksanakan tugas, KAD bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Gubernur.
Permasalahan yang terjadi yaitu terkait perizinan, proses PBJ tidak transparan, regulasi tumpang tindih, pelaku usaha tidak profesional, dugaan praktik suap.
KAD diharapkan berfungsi sebagai forum diskusi dan meminimalisir potensi terjadi tipikor.
Dengan iklim usaha yang adil dan sehat, akan mendatangkan lebih banyak investor, membuka lapangan kerja hingga meningkatkan perekonomian.
Sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah." Sumber KPK.
( Redaksi)