Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com - Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan 16 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 16 perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2021 di Korps Adhyaksa seluruh Indonesia. Dirdik Jampidsus Kejagung, Supardi mengakui bahwa pihaknya sendiri menerbitkan satu SP3 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo karena tidak cukup alat bukti.
Sementara, 15 perkara korupsi yang telah di SP3 itu ditangani oleh Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Supardi menjelaskan, meskipun 16 perkara korupsi tersebut sudah dihentikan, namun tidak menutup kemungkinan bisa dibuka kembali sepanjang ada novum atau alat bukti baru terkait belasan kasus korupsi tersebut.
Perkara korupsi yang dihentikan tidak hanya pada tahap penyidikan, tetapi ada juga perkara korupsi yang dihentikan sejak tahapan penyelidikan.
( Redaksi)
Sumber: bisnis.com