Advertisement
HALSEL,MATALENSANEWS.com-Terlihat ratusan kubik kayu balok jenis marfala yang telah disita oleh Polda Maluku Utara dan di pasang Police line. Kayu Balok tersebut digelapkan oleh orang yang tidak kenal (OTK) dan tidak bertanggung jawab.
Dari hasil pantauan media ini, diketahui kayu kelas 1 jenis 'Marfala (kayu besi) sudah dijadikan balok sebanyak ratusan kubik, telah di Policeline oleh polda maluku utara sejak tahun 2020 lalu itu telah habis di gelapkan oleh oknum pelaku yang belum dapat menyebut identitas sebenarnya. Kamis/29/10/21.
Selain itu, kayu tersebut diketahui milik 'Alfian diakrap fian' yang disita pihak polda maluku utara pada tahun 2020 lalu sebelum Alfian meninggal dunia (Alm).
Hal ini disampaikan salah satu warga asal ibu/kota labuha (halsel) berinisial SN (53). ia merupakan mantan karyawan di perusahan kayu milik Alfian.
"Sebelum Alfian meninggal dunia pada tahun 2020, terjadi utang piutang antara Alfian dengan salah satu pengusaha kayu atas nama "Ijas" warga negara asing (WNA) berasal dari India." kata (SN) kamis/29/10/21. Lanjut dia,
"Setelah terjadi persoalan utang piutang puluhan juta rupiah antara Alfian dengan "Ijas" pada saat itu, sehingga 'Ijas tak rasa puas dan melaporkan Alfian ke pihak kepolisian," tutur (SN),
Menurut (SN), Hal ini membuat pihak polda (malut) menyita dan memasang Policeline semua kayu milik Alfian yang tertampung di pangkalan milik Alfian di desa Babang Kecamatan bacan timur (Halsel).
"Kayu kelas 1 jenis Marfala (kayu besi) ratusan kubik yang tertampung di kilo meter 9 di desa Sayoang Kecamatan bacan timur (halsel) dan kayu tersebut berada di arah jalan Air terjun anggoing yang saat ini telah digelapkan." ungkap (SN).
SN menambahkan bahwa, kayu tersebut yang ditebang telah masuk dalam areal tapak batas hutang lindung tepatnya di bawah bukit gunung suwangi. Selanjutnya,
"Kayu yang ditebang atas perintah Bapak 'Jhon' salah satu warga desa Sayoang dengan alasan membuat kebun, tetapi sampai saat ini, belum ada warga masyarakat yang membuat kebun di lokasi terjadinya penabangan kayu tersebut,"ujar (SN).
Hal ini juga mendapat sorotan keras dari masyarakat ikatan Petani Nyinga Moi Ngone Makurio (IPNM,NMR) desa sayoang (Halsel) yang berjumlah total 64 orang itu.
Melalui sekertaris kelompok Tani (IPNM,NMR) 'Amran Falili' mendesak polda (malut) segera mengusut tuntas dan mengadili oknum pelaku yang menggelapkan kayu balok ratusan kubik yang sudah di pasang Policeline itu.
"Kami minta pihak polda malut jangan tinggal diam terkait kayu ratusan kubik yang di gelapkan, karena sudah menjadi tugas dan kewajiban pihak polda untuk secepat mungkin menangkap oknum pelaku tersebut," pinta (Amran).
Kesal Amran, ratusan kubik kayu balok yang di gelapkan oknum pelaku di tarik menggunakan kerbau melalui jalan tani dengan jarak 1 kilo meter ke batas jalan aspal.
"Petani disana selama ini sangat kesulitan dengan akses jalan karena oknum yang telah berbisnis kayu ilegal itu, selalu menarik kayu menggunakan kerbau melewati jalan tani sehingga jalan menambah rusak parah." katanya.
Press release tim di Halsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, hari Kamis 28/10/2021.
(Jek)